Bagikan:

YOGYAKARTA - Apabila kita beli sepeda motor second ada baiknya segera di balik nama. Kenapa? Ya bakal repot ke depannya, apalagi soal kepemilikan. Ditambah lagi, kalian juga kudu bolak balik untuk meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan surat-surat motor. Repot kan? Lantas, gimana sih proses balik nama kendaraan bermotor?

Balik nama kendaraan bermotor merupakan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari owner awal ke tangan owner kedua serta seterusnya. Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda No Kendaraan( STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor( BPKB).

Kali ini bakal dibahas mengenai perkiraan bayaran balik nama motor beserta prosedur pengurusannya.

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

  • Datang ke Polda
  • Pembayaran di Loket
  • Isi Formulir Pendaftaran Balik Nama BPKB Motor
  • Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan
  • Pengambilan BPKB

Ketentuan serta Prosedur Balik Nama STNK

Ketentuan melaksanakan balik nama motor yakni dengan mempersiapkan dokumen tertentu. Ada pula dokumen- dokumen yang butuh dipersiapkan buat balik nama STNK selaku berikut.

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
  • Faktur asli dan fotokopi.

Ketentuan serta Prosedur Balik Nama BPKB

Sama halnya dengan balik nama STNK, ada sebagian dokumen yang butuh disiapkan buat melangsungkan balik nama BPKB. Ada pula dokumen yang dibutuhkan buat balik nama BPKB.

  • Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama.
  • Fotokopi KTP pemilik baru.
  • Fotokopi BPKB dan asli.
  • Fotokopi kuitansi pembelian motor.
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik. 

Buat pengurusan balik nama BPKB tempatnya yakni di Kepolisian Daerah( Polda). 

Jadi setelah mengetahui proses balik nama kendaraan bermotor, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!