Bagikan:

SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kemenkumham) Jatim melalui kantor Imigrasi Kelas II Blitar akhirnya mendeportasi seorang warga negara Singapura berinisial MB yang sebelumnya menjadi dosen di Universitas di Tulungagung, lewat Bandara Internasional Juanda Surabaya. 

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo mengatakan MB dikawal oleh empat petugas imigrasi Blitar membawa tas ransel berwarna coklat.

"Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura," ujarnya dilansir ANTARA, Kamis, 22 Juni.

Hendro menjelaskan seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku serta biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.

"MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," kata Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono yang memimpin Tim pelaksanaan Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Imigrasi juga akan memberikan sanksi administratif yang lain yaitu pencantuman dalam daftar penangkalan. 

"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," ujarnya

Sebelum dideportasi, MB terlebih dahulu melewati proses clearence di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan yang dimiliki MB.

"Jadi meskipun statusnya sebagai deportee, MB tetap harus melewati proses clearence. Dan proses clearence hingga boarding berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun," tutur Dendy.

Dendy menjelaskan MB dalam kondisi sehat walaupun sempat mengeluh meriang.

"Sebelum berangkat dari Blitar kami juga telah memastikan bahwa MB sehat dan mampu menempuh perjalanan ke Singapura," kata Dendy.