JAKARTA - Petugas Imigrasi Blitar menahan MB (66), laki-laki, WNA berkebangsaan Singapura. MB yang jadi dosen di Tulungagung rupanya mengantongi KTP dan KK Indonesia.
MB masuk ke Indonesia menggunakan paspor Singapura dengan visa kunjungan untuk melanjutkan pendidikan SI dan S2 di salah astu universitas di Indonesia.
Selama di Indonesia, MB telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia dengan dua identitas diri berinisial Y, lahir di Pacitan, 9 Februari 1973 dan MB lahir di Kampong Pachitan Off Changi Rd S'pore pada tanggal 25 September 1956.
MB diketahui menggunakan identitas diri Y untuk memiliki tiga paspor yang diterbitkan di Imigrasi Malang dan Kediri.
Selain itu, juga diketahui MB tidak pernah memperoleh status kewarganegaraan yang sah berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan MB memang sudah lama masuk dan keluar dari Indonesia. Bahkan, tercatat sudah 10 kali bolak-balik ke Indonesia.
"Masuk ke Indonesia sejak 1984, jadi sudah lama. Yang bersangkutan sudah 10 kali keluar dan masuk Indonesia," kata dia dilansir ANTARA, Senin, 20 Juni.
Pada 2007, MB menikah dengan seorang WNI, kemudian juga bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di Tulungagung.
“Saat ini, imigrasi koordinasi dengan instansi terkait, sebab yang bersangkutan ternyata juga dapat dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Kami konfirmasi dengan Kedutaan Singapura, dan terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan masih sebagai warga Singapura," kata Arief Yudistira.
MB diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Ia telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.