JAKARTA - Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional yang diundangkan sejak 2005 rencananya bakal direvisi. Pemerintah menilai UU SKN butuh penyegaran. Hal ini disambut oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf mengatakan, revisi UU ini ditujukan bagi peningkatan prestasi semua cabang olahraga, khususnya yang belum memperlihatkan prestasi membanggakan. Selain itu, revisi UU SKN juga untuk menjangkau masyarakat dan menampung perkembangan dunia olahraga.
"Tujuan utama UU ini untuk memperbaiki sistem keolahragaan kita," ujar Dede Yusuf.
Menurutnya, olahraga nasional tidak berkembang pesat sejak 2005. Hanya satu dua cabor yang tembus pada pasaran dunia. Untuk itu diperlukan langkah baru demi prestasi yang lebih baik.
BACA JUGA:
Rencana untuk merevisi UU SKN mendapat dukungan dari mantan atlet sepak bola nasional, Bambang Pamungkas. Pria yang akrab disapa Bepe tersebut mengatakan, revisi ini juga bisa memperbaiki nasib para atlet profesional di Indonesia.
Menurutnya, hal yang paling penting dan utama bagi atlet adalah status profesi. Pasalnya, di lapangan, atlet masih dianggap sebagai kegiatan menyalurkan hobi karena belum termasuk dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Jadi, konflik antara atlet dengan klub atau federasinya tidak bisa dibawa ke ranah tenaga kerja.
Menurut Bepe, UU SKN perlu direvisi karena belum mencakup bahasan soal serikat pekerja sebagai atlet. Saat ini, baru atlet sepak bola yang punya asosiasi atlet dan diakui PSSI, yakni Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI). Sementara cabor lainnya belum.
Sementara itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum mau komentar banyak soal rencana revisi UU SKN. Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewabroto mengatakan, semua bakal dipublikasikan.
"Nanti pada saatnya tentu kami publikasikan," ujarnya singkat.
Dia mengungkapkan, Pemerintah dan DPR sudah dalam kondisi siap untuk merevisi UU SKN. Tinggal menunggu sinkronisasi waktu untuk membahasnya lebih jauh.