Bagikan:

BANDA ACEH - Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberikan sanksi pada Wakil Presiden Persiraja Banda Aceh Iswahyudi alias Bos Yudi karena dianggap memprovokasi penonton saat laga melawan PSMS Medan, Sabtu minggu lalu.

Media Officer Persiraja Ariful Usman, di Banda Aceh, Jumat, membenarkan perihal sanksi tersebut, dan pihak manajemen telah menerima salinan putusan Komdis PSSI terhadap Wapres Persiraja.

"Benar, kami sudah menerima salinan resmi dari PSSI terhadap sanksi untuk Wakil Presiden tersebut," kata Ariful Usman.

Dalam surat putusan Komdis PSSI dengan nomor 088/L.2/SK/KD-PSSI/XI/2023 itu disebutkan bahwa Bos Yudi memprovokasi penonton dalam pertandingan Persiraja vs PSMS Medan di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh.

Di mana, Wapres Persiraja dinilai melanggar kode disiplin PSSI 2023 karena terlibat keributan dengan ofisial PSMS Medan sehingga membuat yang lainnya terprovokasi. Ini juga diperkuat dengan bukti-bukti cukup.

Atas dasar itu, kemudian Komdis PSSI menghukum Bos Yudi dengan larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak dua kali. Serta denda uang sebesar Rp37,5 juta.

Sebagai informasi, dilansir ANTARA, Sabtu 25 November, usai laga Persiraja Banda Aceh melawan PSMS Medan dengan hasil akhir 0-0 itu, pemain tim tamu sempat tertahan di lapangan karena tidak bisa keluar akibat lemparan botol aqua dari penonton.

Bahkan, para pemain PSMS Medan baru kembali ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIB akibat kondisi di pekarangan stadion yang kurang kondusif.

Tak hanya itu, kemudian beredar kabar bahwa kapten PSMS Medan juga mendapat pukulan dari ofisial Persiraja Banda. Tuduhan tersebut dibantah keras tim tuan rumah.

Di sisi lain, Manajemen Persiraja membantah melakukan pemukulan terhadap pemain PSMS Medan dalam laga yang berakhir imbang di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh itu.

Justru sebaliknya, pemain PSMS Medan yang melakukan provokasi di lapangan, bersama tim medis mereka.

"Termasuk Tim medis PSMS mereka yang ikut memancing keributan di bench pemain Persiraja," kata Manajer Tim Persiraja Ridha Mafdhul Gidong.