Bagikan:

JAKARTA - FIFA resmi menjatuhkan sanksi kepada Indonesia setelah mencabut status tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Sanksi yang diberikan berupa hukuman administratif dengan dibekukannya dan FIFA Forward 3.0.

Soal keputusan sanksi yang diterima Indonesia, hal ini berdasarkan keputusan resmi yang dibagikan FIFA pada Kamis, 6 April. Sanksi ringan itu diputuskan setelah Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir beberapa kali menemui Presiden FIFA, Gianni Infantino.

Dengan sanksi yang masuk kategori kartu kuning ini, Indonesia masih punya kesempatan untuk ikut beraktivitas dalam ranah sepak bola internasional dan terhindar dari pengucilan. Lantas apakah yang dimaksud FIFA Forward 3.0 dan berapa dana yang semestinya diterima Indonesia andai tak dijatuhi sanksi?

Berdasarkan penjelasan yang disebutkan FIFA dalam situs resminya, FIFA Forward 3.0 merupakan merupakan program yang dimulai pada Januari 2023 dan akan berlangsung hingga akhir tahun 2026 mendatang. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sepakbola anggotanya.

Anggota yang dimaksudkan ialah enam konfederasi dan 211 anggota FIFA akan mendapatkan bantuan dana dari Program FIFA Forward ini. Skema dana FIFA Forward bakal diberikan melalui beberapa tahapan.

Kucuran dana pertama yang diberikan FIFA lewat program tersebut senilai 5,6 juta dolar AS atau Rp83,5 miliar.

Sedangkan Insentif kedua senilai 3 juta dolar atau sekitar Rp45 miliar diperuntukan untuk proyek yang lebih spesifik dengan tujuan pengembangan sepakbola dalam jangka panjang.

Sementara insentif ketiga senilai 1,2 juta dolar atau Rp18 miliar ditujukan untuk biaya perjalanan dan akomodasi tim nasional negara anggota. Selain itu dana tersebut juga bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sepakbola.

Jika di total, maka FIFA mengucurkan dana senilai 9,8 juta dolar AS atau Rp146,2 miliar untuk setiap anggotanya, termasuk untuk Indonesia seandainya tak dijatuhi sanksi.