Apa Tugas INAFOC dalam Piala Dunia U-20 2023?
Apa Tugas Inafoc - Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali (Instagram @kemenpora)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kepala negara Joko Widodo(Jokowi) sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No 19 Tahun 2020 mengenai Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U- 20 Tahun 2021. Mari kita cari tahu apa tugas INAFOC di penjelasan berikut.

“(Presiden) membentuk Panitia Penyelenggara Piala Dunia FIFA U-20 Indonesia, selanjutnya disebut Panitia Nasional INAFOC,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Keppres tersebut.

Panitia Nasional INAFOC, sesuai Keputusan Presiden, mempunyai tugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Piala Dunia FIFA U-20 Tahun 2021 yang akan diselenggarakan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali, serta melapor kepada Presiden.

Surat Keputusan Presiden(setkab.go.id)

Apa Tugas Inafoc

Seperti yang dilansir dari situs Sitka, dalam melakukan kewajiban sebagaimana juga diartikan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden ini, Komnas INAFOC bisa mengaitkan, bertugas serupa serta atau ataupun berkoordinasi dengan Kementerian, Badan Penguasa Non Kementerian, penguasa wilayah, serta atau ataupun pihak terpaut yang lain. 

Berdasarkan Perpres tersebut, susunan Dewan Pengarah yaitu: 

  1. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 
  2. Anggota: 
  3. a) Menteri Sekretaris Negara; 
  4. b) Sekretaris Kabinet; 
  5. c) Menteri Keuangan; 
  6. d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 
  7. e) Menteri Dalam Negeri; 
  8. f) Menteri Luar Negeri; 
  9. g) Menteri Komunikasi dan Informatika; 
  10. h) Menteri Tenaga Kerja; 
  11. i) Menteri Kesehatan; 
  12. j) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 
  13. k) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  14. l) Menteri Perindustrian; 
  15. m) Panglima Tentara Nasional Indonesia; 
  16. n) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  17. o) Jaksa Agung; 
  18. p) Kepala Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan; 
  19. q) Kepala Staf Kepresidenan; dan 
  20. r) Kepala Badan Pengadaan Umum Nasional.

Presiden juga menunjuk Menpora sebagai Ketua Panitia INAFOC, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Ketua Panitia Sarana dan Prasarana, dan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia.

Dewan Pengarah, menurut Keputusan Presiden, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: 

  1. memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan Piala Dunia FIFA U-20 Tahun 2021; dan 
  2. melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada Piala Dunia FIFA U-20 Tahun 2021 meliputi persiapan, penyelenggaraan dan pertanggungjawaban.

Panitia Pelaksana INAFOC mempunyai tugas sebagai berikut: 

  1. mempersiapkan dan menyelenggarakan Piala Dunia U-20 FIFA 2021 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Federation Internationale de Football Association (FIFA); 
  2. menyusun dan memutuskan rencana induk penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-20 Tahun 2021; 
  3. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan dari bukan APBN sesuai dengan perjanjian penjaminan dan penyelenggaraan Pemerintah.

Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing wajib memberikan fasilitasi, staf, dan dukungan teknis dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-20 Tahun 2021.

Keputusan tersebut juga mengatur bahwa fasilitasi meliputi: 

  1. infrastruktur dan fasilitas; 
  2. fasilitas fiskal; 
  3. imigrasi; 
  4. perizinan; 
  5. keselamatan dan keamanan; 
  6. pekerjaan; 
  7. teknologi Informasi dan komunikasi; 
  8. pertukaran mata uang asing; Saya. perlindungan hak kekayaan intelektual; dan 
  9. fasilitas lain yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021.

Keputusan lebih lanjut hendak diresmikan oleh Pimpinan Badan Eksekutif INAFOC, Ketua Panitia Sarana dan Prasarana, dan Ketua Panitia Pelaksana Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia menyesuaikan dengan aspek tugasnya tiap- tiap.

Panitia Nasional INAFOC melaksanakan kewajiban serta tanggung jawabnya hingga dengan tanggal 31 Desember 2021. “Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres tersebut. Keputusan tersebut ditandatangani pada 15 September 2020 oleh Presiden Jokowi.

Jadi setelah mengetahui apa tugas INAFOC, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!