131 Orang Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Menpora Tegaskan Pemerintah Tak Punya Wewenang Evaluasi PSSI
Menpora Zainudin Amali/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menegaskan bahwa pemerintah tidak mempunyai wewenang melakukan evaluasi terhadap PSSI menyusul terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang telah menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Menurut Zainudin, segala hal yang berkaitan dengan PSSI sebagai federasi sepak bola nasional diatur oleh payung yang lebih besar, yaitu federasi internasional cabang olahraga terkait.

"Pemerintah tidak mungkin masuk dalam urusan itu. Urusan federasi nasional, ada federasi internasionalnya. Nah, kami pemerintah memberikan yang terbaik untuk olahraga Indonesia tanpa mencampuri urusan internal federasi,“ kata Zainudin dilansir ANTARA, Senin, 10 Oktober.

Zainudin juga menegaskan dirinya tidak akan terlalu ikut campur urusan PSSI apalagi pemerintah saat ini sedang fokus bekerja untuk penyelesaian dan penanganan korban Tragedi Kanjuruhan.

“Pemerintah tidak mengevaluasi individu. Tunggu saja hasil dari tim gabungan independen (TGIPF). Kami tidak bisa memberikan kesimpulan sementara tim ini masih bekerja,” kata dia.

Ditanya soal Presiden FIFA Gianni Infantino justru mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, tetapi tidak ke PSSI, Zainudin menganggap hal itu sebagai kondisi luar biasa atau extraordinary.

Menpora juga menilai pemerintah bisa saja melakukan intervensi terhadap PSSI seandainya ada izin langsung dari FIFA.

“Kalau FIFA memberikan jalan untuk itu (intervensi), bisa saja. Kalau sekarang kan FIFA langsung kirim (surat) ke Presiden. Mungkin saja ini dianggap satu extraordinary oleh FIFA. Tapi kita harus berhati-hati tidak boleh menerjemahkan sesuai apa yang kita mau. Pemerintah sudah membentuk TGIPF biarlah tim itu yang bekerja,” kata Menpora.

Sebelumnya, FIFA pada 5 Oktober mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo membahas terkait Tragedi Kanjuruhan serta upaya mereformasi sepak bola Indonesia.

Ada lima poin utama yang disinggung oleh FIFA dalam surat tersebut, yaitu standar keamanan stadion, protokol dan prosedur pengamanan oleh kepolisian, dialog bersama klub dan suporter, jadwal pertandingan, serta pendampingan dan benchmarking.