Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPRD. Rapat yang digelar Senin, 8 November di Kompleks Parlemen, Senayan itu membahas soal sanksi yang diberikan World Anti-Doping Agency (WADA) kepada LADI.

Dari RDPU itu didapatkan hasil yang cukup baik untuk LADI. Komisi X memberikan dukungan penuh kepada LADI dalam melakukan percepatan pencabutan sanksi yang dijatuhkan WADA.

"Alhamdulillah para anggota dewan pada dasarnya mengetahui permasalahan yang ada dan sangat mendukung LADI terutama untuk perkuatan dari sisi regulasi," ujar Wakil Ketua LADI Rheza Maulana dalam rilis yang diterima VOI.

Belakangan diketahui, WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI lantaran adanya tunggakan biaya uji sampel doping ke laboratorium di Qatar yang diperkirakan berjumlah Rp300 juta.

Tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari kepengurusan LADI sebelumnya. Atas dasar fakta tersebut, Komisi X menyatakan memberikan dukungan penuh pada LADI untuk memperkuat regulasi.

Terlepas dari dukungan yang diberikan Komisi X, LADI juga perlahan mulai menyelesaikan kewajibannya. Saat ini, LADI tengah fokus melakukan in- competition testing untuk ajang Peparnas XVI.

TCT tersebut dikerjakan dengan jumlah sekitar 200 sampel yang ditargetkan selesai dengan rentang waktu selama seminggu ke depan. Adapun pengambilan sampel tersebut juga melalui supervisi dan monitoring oleh JADA secara jarak jauh.

Setelah proses itu rampung, LADI langsung mengejar target lain untuk kemudian bisa mengajukan evaluasi ulang terhadap sanksi yang diberikan WADA.

"Setelah Peparnas selesai, LADI akan fokus kejar out of competition testing (OOCT) 2021 yang belum terlaksana untuk Q3 dan Q4," lanjut Reza Maulana.

"Setelah itu semua tercapai, LADI akan mengajukan evaluasi ulang terhadap status non compliance LADI terhadap WADA," tandas Rheza.