JAKARTA - Ari Bias memberi penjelasan terkait nilai gugatan sebesar Rp4,9 miliar dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”.
Gugatan perdata yang dilayangkan terhadap PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group) itu merupakan buntut panjang dari dugaan pengabaian hak ekonomi dan moral sang pencipta lagu dalam rangkaian pertunjukan musik Agnez Mo.
Persoalan ini bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” di tiga lokasi bisnis milik PT Aneka Bintang Gading. Ari menduga pihak penyelenggara tidak melakukan kewajibannya untuk membayar royalti atas penggunaan karya cipta tersebut dalam tiga aksi panggung itu.
Perlu digarisbawahi bahwa nominal Rp4,9 miliar yang tercantum dalam gugatan bukanlah permintaan tarif royalti biasa, melainkan bentuk tuntutan ganti rugi atas pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Ari Bias menekankan adanya perbedaan mendasar antara pembayaran royalti dengan tuntutan ganti rugi. Menurutnya, royalti adalah kewajiban yang dibayarkan oleh pengguna karya yang taat hukum sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh regulasi. Namun, ketika hak tersebut diabaikan, maka instrumen hukum yang digunakan adalah tuntutan ganti rugi.
“Nah ini yang sering keliru, jika terbukti (PT Aneka Bintang Gading melanggar), maka pencipta dapat menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta,” kata Ari Bias kepada awak media, Rabu, 7 Januari.
BACA JUGA:
Ia menambahkan, “Jadi bukan menuntut bayar royalti. Royalti itu dibayar untuk pengguna yang taat hukum, dibayar sesuai aturan dan tarif yang berlaku pada waktu penggunaan tersebut.”
Langkah hukum ini diambil Ari setelah melalui proses panjang untuk menagih haknya. Ia bahkan telah melakukan klarifikasi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk memastikan apakah ada pembayaran royalti yang masuk untuk penggunaan lagu tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan adanya laporan pembayaran dari pihak tergugat.
Mengenai besaran angka Rp4,9 miliar yang menjadi sorotan publik, Ari menegaskan, angka tersebut tidak muncul secara subjektif dari keinginannya sendiri. Perhitungan tersebut diklaim memiliki dasar hukum yang kuat dan merujuk langsung pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"(Nominal gugatan Rp 4,9 miliar) itu materi pokok perkara, ya. Jadi saya enggak berkompeten untuk menerangkan secara teknis karena saya juga orang awam,” ujar Ari.
“Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri. Angkanya memang ada di Undang-Undang Hak Cipta," pungkasnya.