JAKARTA - Perjuangan Ari Bias dalam melindungi lagu ciptaannya belum berhenti. Setelah Mahkamah Agung memutus Agnez Mo tidak bersalah karena tidak membayarkan royalti, kini giliran PT Aneka Bintang Gading alias Holywings yang digugat.
Adapun gugatan Ari Bias terhadap Holywings didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 November.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan bahwa gugatan yang diajukan Ari Bias sebagai Penggugat, ditujukan pada PT Aneka Bintang Gading sebagai Tergugat.
Kemudian ada Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat.
“Jadi, inti dari pokok gugatannya, saya sampaikan, Penggugat menggugat Tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” kata Sunoto kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Senin, 1 Desember.
BACA JUGA:
Serupa dengan gugatan yang ditujukan kepada Agnez sebelumnya, Ari mempersoalkan tidak adanya royalti dari penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam tiga pertunjukan—dimana Tergugat sebagai penyelenggara—di tahun 2023.
“Tergugat menyelenggarakan tiga konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023, di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, yang menampilkan lagu berjudul ‘Bilang Saja’ ciptaan Penggugat tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta,” tambah Sunoto.
Dalam gugatan kali ini, kata Juru Bicara PN Pusat, Ari Bias menuntut biaya ganti rugi kepada PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp4,9 miliar.
“Dalam salah satu petitum atau tuntutan, Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta,” pungkas Sunoto.