JAKARTA - Ari Bias membenarkan adanya gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 November lalu.
Melalui pernyataan resmi kepada awak media, Ari menyebut gugatan yang dilayangkan kepada PT Aneka Bintang Gading (Holywings) merupakan kelanjutan dari dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu ciptaannya yang dibawakan Agnez Mo, “Bilang Saja”.
“Benar saya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kelanjutan dari pelanggaran hak cipta lagu saya yang berjudul ‘Bilang Saja’ yang dibawakan tanpa izin dalam konser di tiga tempat oleh PT. Aneka Bintang Gading sebagai penyelenggara acara,” kata Ari.
Penulis lagu yang juga anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu juga ingin meluruskan posisi para pihak dalam gugatannya, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Adapun Ari Bias sebagai Penggugat dengan PT Aneka Bintang Gading sebagai Tergugat.
Di samping itu ada tiga pihak yang menjadi Turut Tergugat, yakni Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Karya Cipta Indonesia (KCI).
BACA JUGA:
Dalam hal ini, Ari ingin menjelaskan bahwa tuntutan biaya ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar hanya ditujukan pada Tergugat.
“Para pihak Turut Tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum. Mereka saya sertakan dalam gugatan untuk dapat memberikan keterangan dan melengkapi syarat formil gugatan agar gugatan tidak kurang pihak,” kata Ari.
Sebelumnya, Sunoto selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, Ari menduga adanya pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam tiga pertunjukan—dimana Tergugat sebagai penyelenggara—di tahun 2023.
“Tergugat menyelenggarakan tiga konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023, di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, yang menampilkan lagu berjudul ‘Bilang Saja’ ciptaan Penggugat tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta,” pungkas Sunoto.