Bagikan:

JAKARTA - Direktur PT Melania Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Meilani alias Melani, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melani disebut telah merugikan PT Media Inspirasi Bangsa sebagai rekan kerja sama dalam penyelenggaraan konser Twice di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Oleh karenanya, Melani diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Fransiska Dwi Meilani, tidak membayarkan uang sebesar Rp10 Miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa, mengakibatkan kerugian terhadap PT Media Inspirasi Bangsa sebesar Rp10 Miliar,” kata JPU.

Adapun alasan Melani menjadi terdakwa karena Direktur Mecimapro itu disebut sebagai pemegang kendali penuh terhadap rekening perusahaan.

Dari konser Twice tersebut, JPU juga menyatakan bahwa Mecimapro meraih keuntungan sebesar Rp35 miliar. Namun hasil keuntungan tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Melani.

“Terdakwa Franciska Dwi Meilani selaku Direktur PT Melania Citra Permata yang memiliki kendali penuh dan otorisasi tunggal terhadap rekening perusahaan PT Melania Citra Permata, yang seharusnya membayarkan uang sebesar Rp10 miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa setelah mendapatkan pendapatan dari proyek konser musik Pop Korea TWICE sebesar Rp35 miliar lebih,” ujar JPU.

“Namun Terdakwa tidak melakukan pembayaran uang sebesar Rp10 miliar tersebut kepada PT Media Inspirasi Bangsa, melainkan melakukan penarikan tunai giro untuk keperluan di luar pembayaran pengembalian proyek kepada PT Media Inspirasi Bangsa.”

Atas dakwaan tersebut, Ardi Wira selaku kuasa hukum Melani menyatakan keberatan.

“Kami dari tim Penasihat Hukum sebagaimana hak Terdakwa diatur di KUHAP, ingin mengajukan Eksepsi (Keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ardi.

Adapun sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari Terdakwa akan digelar pada 9 Desember mendatang.