JAKARTA - Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menyatakan telah membekukan status keanggotaan Mecimapro. Hal ini dilakukan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana konser TWICE di Jakarta yang berlangsung 23 Desember 2023 lalu.
“Iya, (Mecimapro masuk) keanggotaan APMI, terus sekarang kami sudah bekukan keanggotaannya. Tidak tahu (sampai kapan), sampai batas waktu yang belum bisa kami tentukan,” kata Ketua Bidang Hukum APMI Novry Hetharia SH, MH. mengutip ANTARA di Jakarta, Senin 3 November.
Novry menyampaikan APMI telah mengkaji dan mendiskusikan kasus tersebut dalam rapat kepengurusan. Hasil diskusi menyimpulkan masalah yang dihadapi Mecimapro merupakan permasalahan pribadi. Oleh karena itu, organisasi tidak dapat mencampuri atau membantu yang bersangkutan.
Meski begitu APMI akan memberikan dukungan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di ekosistem yang berhubungan dengan para stakeholder, pemangku jabatan atau pemerintah dan pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan event, perizinan, regulasi, keamanan, hubungan kelembagaan atau apapun yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara.
“Tapi kalau ini urusan antara business to business (B2B) Mecimapro, sudah urusan internalnya perusahaan dengan pihak lain, sehingga terjadinya permasalahan hukum baik pidana atau perdata, kami tidak ikut-ikutan,” ujar dia.
Novry juga mengingatkan bahwa posisi promotor berbeda dengan Event Organizer (EO). Ketika menggelar suatu acara, promotor menjadi pihak yang akan mengerjakan konsep acara sendiri dan menentukan bagaimana acara akan diadakan.
BACA JUGA:
Promotor juga harus siap dengan konsekuensi yang terjadi di konser, termasuk menanggung kerugian, walau acara tetap diselenggarakan. Berbeda dengan EO yang mengerjakan suatu acara dan dibayar sesuai dengan permintaan pihak terkait. EO juga akan mendapatkan management fee dari total pekerjaan yang diberi.
Sejauh ini, Novry pun menyatakan bahwa APMI telah memperketat penyaringan keanggotaan bagi promotor yang ingin bergabung. Pengurus dengan cermat akan memeriksa pengalaman calon anggota dalam menyelenggarakan konser, memeriksa keuangan perusahaan sampai dengan jumlah modal yang dimiliki promotor.
“Tapi memang kalau urusan seperti ini tidak bisa dimitigasi karena itu urusan internal kan, kita enggak tahu,” ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Fransiska Dwi Melani (FDW) selaku Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) sebagai tersangka.
FDW diduga menggelapkan dana penyelenggaraan untuk konser grup wanita TWICE 5th "World Tour Ready To Be" di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023 lalu sebesar Rp10 miliar.