JAKARTA – Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atau NOC Indonesia memberhentikan sementara status keanggotaan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI).
Ini diputuskan melalui Rapat Komite Eksekutif NOC Indonesia pada 18 Agustus 2023 lalu. Keputusan itu kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Komite Eksekutif Nomor 30/NOC-INA/KE/2023 tentang Pemberhentian Sementara Keanggotaan PP PTMSI.
"NOC Indonesia telah mengirimkan surat bernomor 8.25.4/NOC-INA/ SET2023 terkait pemberitahuan Surat Keputusan pemberhentian sementara tersebut kepada PP PTMSI," kata Sekretaris Jenderal NOC Indonesia Wijaya Noeradi dalam keterangan resmi.
Surat tersebut dengan tembusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ketua Umum NOC beserta Komite Eksekutif dan seluruh federasi nasional anggota Komite Olimpiade Indonesia.
Pemberhentian sementara PP PTMSI diambil dengan mempertimbangkan adanya pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tidak terbatas terhadap tindakan yang melanggar prinsip nilai Olympism dan Gerakan Olimpiade.
Hal ini merujuk pernyataan Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno di media daring yang mendiskreditkan dan bertendensi fitnah terhadap lembaga serta institusi olahraga. Hal ini bertentangan dengan AD/ART dan Olympic Charter.
NOC Indonesia sudah berkirim surat secara resmi kepada PP PTMSI terkait hal ini, termasuk mengundang PP PTMSI dalam rapat khusus pada 16 Agustus. Namun, pihak PP PTMSI menolak menggunakan haknya untuk hadir membela diri.
"Kami sudah memberikan kesempatan tersebut kepada PTMSI, tetapi mereka menolak hadir. Terkait pelanggaran dan keputusan ini, NOC Indonesia juga telah berkirim surat kepada ITTF untuk menginformasikan dan menjelaskan situasi yang terjadi," ujar Wijaya.