Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh promotor musik Fransiska Dwi Melani (FDM) yang menjabat project Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dinyatakan rampung. Bos Mecimapro bakal disidangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, berkas perkara berkas penggelapan dana investasi PT. Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser K-Pop, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

"Iya, alhamdulillah sudah P21. Tinggal menunggu tahap dua," katanya dalam keterangan, Kamis 6 November 2025.

Budi menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan kejaksaan

"Dijadwalkan besok Jumat untuk tahap duanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik Kpop TWICE lengkap atau P21.

Kasipenkum Kejati DKI, Rans Fismy mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua tersangka Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40) beserta barang bukti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Sudah selesai diteliti dan sudah lengkap P21,”katanya.

Lebih jauh, kasus dugaan pengegelapan dana konser Twice dilaporkan atas LP nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA terhadap pelaku Fransiska Dwi Melani.

Dia diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Kasus ini barawal dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Dana investasi yang telah disalurkan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Upaya damai telah dilalui namun tak berbuah manis. Pihak MIB melayangkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana sekaligus pembatalan perjanjian pembiayaan.

Akan tetapi, somasi itu tidak juga mendapat tanggapan dari pihak Mecimapro. MIB lalu melaporkan FDM ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.

Atas proses penyelidikan dan penyidik, polisi mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Melani sebagai tersangka.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi, dokumen kerja sama, serta aliran dana investasi.