Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diajukan Ari Bias pada Senin, 22 Desember.

Seperti diketahui, Ari Bias mengajukan gugatan perdata terhadap PT Aneka Bintang Gading alias Holywings atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Ari mempermasalahkan tiga pertunjukan yang digelar Holywings di tahun 2023—menampilkan Agnez Mo yang membawakan lagu “Bilang Saja”—karena tidak membayarkan royalti.

Diketahui bahwa Ari Bias selaku penggugat dan PT Aneka Bintang Gading sebagai tergugat, hadir dalam persidangan.

“Dalam sidang itu, pihak Arie Sapta Hernawan hadir dan PT Aneka Bintang Gading hadir,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangan resmi.

Meski kedua belah pihak yang berperkara hadir, sidang terpaksa harus ditunda karena tiga pihak Turut Tergugat, termasuk Agnez Mo, tidak menghadiri persidangan.

“Adapun para Turut Tergugat tidak hadir, yaitu Turut Tergugat I Agnes Monica, Turut Tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Turut Tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI),” ujar Sunoto.

PN Jakpus pun menunda persidangan untuk satu minggu ke depan, dengan kembali memanggil Agnez Mo, LMKN, dan KCI ke persidangan untuk terakhir kalinya.

“Atas ketidakhadiran itu, majelis hakim yang terdiri dari Achmad Rasyid Purba (Ketua Majelis), M Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan, memutuskan menunda sidang pada Selasa 30 Desember 2025 untuk memanggil para Turut Tergugat (panggilan ketiga/terakhir),” pungkas Sunoto.