JAKARTA - Proposal dari pemerintah Indonesia terkait pengelolaan royalti global mendapat dukungan dari platform streaming musik digital terbesar dunia yang berbasis di AS, Spotify.
Adapun, proposal bertajuk “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment” (Usulan Indonesia untuk Instrumen yang Mengikat Secara Hukum tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta dalam Lingkungan Digital) merupakan usulan yang diajukan melalui World Intellectual Property Organization (WIPO) atau Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia.
Proposal tersebut dihasilkan lewat kolaborasi Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi dukungan Spotify terhadap proposal tersebut. Ia memastikan pihaknya akan memperjuangkan proposal ini demi kemaslahatan global, khususnya terkait tata kelola royalti di Indonesia.
“Terima kasih kepada Spotify yang telah menyampaikan dukungannya terhadap tata kelola royalti di Indonesia. Kami akan terus memantau keberlanjutan proposal ini,” kata Supratman, mengutip unggahan Instagram resmi Kemenkum, Jumat, 24 Oktober.
“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pemilik hak cipta,” tambah Supratman.
Di samping itu, Vineeta Dixit selaku Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify mengatakan, pihaknya berharap dapat bekerja sama dan mendukung proposal Indonesia untuk memberdayakan para seniman dan mempromosikan tata kelola royalti yang adil. Khusus di Indonesia, mereka memberi dukungan untuk menata royalti agar transparan.
BACA JUGA:
“Kami mengapresiasi komitmen Kementerian untuk memastikan tata kelola royalti di Indonesia tetap transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemegang hak. Upaya untuk mereformasi LMKN dan LMK guna memperkuat sistem pengumpulan dan distribusi royalti merupakan langkah penting menuju terciptanya kepercayaan dan efisiensi yang lebih besar di industri,” ujar Dixit.
“Kami sejalan dengan keyakinan bahwa para artis, komposer, dan penulis lagu layak mendapatkan kompensasi yang adil atas kontribusi kreatif mereka, dan kami sepenuhnya mendukung inisiatif yang menjunjung tinggi prinsip ini,” imbuhnya.
Adapun, “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment” memuat tiga hal penting, yaitu:
Pertama, tata kelola royalti melalui kerangka kerja global WIPO yang terdiri atas pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, fasilitasi proses licensing dan penghimpunan royalti, serta penguatan pengawasan dalam distribusi royalti.
Kedua, sistem distribusi royalti alternatif berbasis pengguna atau secara user-centric payment. Usulan ini juga membuka ruang bagi model alternatif lainnya yang dapat memberikan insentif secara proporsional.
Ketiga, penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif melalui standarisasi tata kelola negara anggota WIPO yang mengikat secara hukum, sekaligus mendorong pengelolaan royalti lintas batas melalui lembaga manajemen kolektif.