JAKARTA - Spotify mengumumkan bahwa mereka telah membayarkan royalti sebesar 10 miliar dolar AS (Rp164.4 triliun) kepada industri musik di dunia sepanjang tahun 2024. Ini merupakan jumlah pembayaran terbesar dalam satu tahun yang pernah diberikan oleh perusahaan streaming musik kepada industri musik global.
Menurut laporan yang dirilis pada Rabu 12 Maret, Spotify mencatat bahwa hampir 1.500 artis memperoleh lebih dari 1 juta dolar AS (Rp16,5 miliar) dalam bentuk royalti dari platform tersebut pada tahun lalu. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan pertumbuhan industri streaming musik.
"Kami terus berkomitmen untuk memberikan nilai lebih kepada para musisi dan industri musik secara keseluruhan. Jumlah royalti yang kami bayarkan telah meningkat sepuluh kali lipat sejak 2014," kata perwakilan Spotify dalam pernyataan resminya.
BACA JUGA:
Pada 2014, Spotify hanya membayarkan royalti sebesar 1 miliar dolar AS, namun angka tersebut melonjak drastis dalam satu dekade terakhir. Kenaikan ini mencerminkan semakin besarnya kontribusi Spotify dalam ekosistem musik digital dan pentingnya layanan streaming dalam mendukung keberlangsungan karier para musisi.
Meski mencatat rekor pembayaran royalti, Spotify juga menghadapi tantangan hukum. Tahun lalu, perusahaan berbasis di Swedia ini digugat di pengadilan Amerika Serikat atas tuduhan membayar royalti yang lebih rendah dari seharusnya untuk puluhan juta lagu. Namun, gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh hakim federal di New York pada tahun ini.
Spotify, yang merupakan salah satu platform streaming musik terbesar di dunia, terus berusaha memperbaiki model bisnisnya untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi artis, pencipta lagu, dan pemegang hak cipta lainnya. Dengan peningkatan jumlah pelanggan dan ekspansi ke berbagai negara, perusahaan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kontribusinya terhadap industri musik global.