Bagikan:

JAKARTA - Panji Prasetyo menyebut bahwa permohonan uji materi yang diajukan 29 penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) merupakan tindakan yang terpaksa diambil karena kegaduhan terkait royalti yang kadung gaduh di ruang publik.

Seperti diketahui, 29 penyanyi tersebut mengajukan lima pasal dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) untuk diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Panji mengatakan bahwa pihak yang seharusnya mengajukan uji materi UUHC adalah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Pasalnya, asosiasi yang dipimpin oleh Piyu dan dimotori Ahmad Dhani itu memiliki penafsiran berbeda.

“VISI ini terpaksa, karena mestinya yang ke MK itu AKSI. Mereka kan nggak mau Pasal 23 ayat 5 tuh, mereka kan mau pasal sesuka-suka mereka, meskinya mereka ke MK,” kata Panji saat ditemui di kantornya di Cilandak, Jakarta Selatan baru-baru ini.

“Tapi saya tau kenapa mereka nggak ke MK, karena mereka pasti kalah, dan mereka nggak punya bahan untuk digoreng lagi. Karena dasar hukum mereka lemah semuanya,” lanjutnya.

Ketimbang menyatakan pendapatnya di ruang publik, kata Panji, AKSI sebaiknya datang MK untuk menguji penafsiran mereka terhadap pasal-pasal di UUHC.

“Udah, sekarang siapkan lawyer terbaik, siapin saksi ahli dari S2, S3, S4, S5, S6, kita berdiskusi lah, kita adu argumen di MK. Ada sembilan hakim yang sangat mengerti soal Undang-Undang di sana,” katanya.

Panji mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk menghadirkan AKSI – jika permohonan uji materi memasuki tahap persidangan – namun ia menyatakan kesediaannya jika Piyu cs mengajukan diri sebagai Pihak Terkait.

“Ya mereka ajuin aja lah (jadi Pihak Terkait), bukan saya yang nentuin. Hukum acaranya bisa,” kata Panji. “Tapi berhenti lah di depan publik kayak begini. Mari ini kita bawa ke MK, supaya kita lebih produktif lah pembicaraannya. Ini banyak yang bingung lho, banyak yang kasihan, banyak yang ketakutan.”