Bagikan:

JAKARTA - Permohonan uji materi Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) yang dimohonkan oleh 29 penyanyi Tanah Air yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 38/PUU-XXIII/2025.

Panji Prasetyo selaku kuasa hukum dari 29 penyanyi mengatakan, permohonan uji materi UUHC ke MK adalah cara terbaik untuk menyelesaikan kegaduhan yang telah terjadi terkait izin (lisensi) membawakan lagu dan royalti performing rights.

“Menurut saya yang paling benar adalah ke MK. Karena ruang publik udah gaduh, nggak terarah, isinya agitasi semua, banyak misinformasi,” kata Panji saat ditemui di kantornya di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Maret.

“Kita jangan ikut gila, ini hukum lagi coba diganggu, dirusak sama orang-orang yang punya kepentingan. Ya kita coba jalan konstitusional, kita ke MK, kita menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan performing rights,” lanjutnya.

Dalam permohonannya, 29 penyanyi itu meminta MK untuk menguji lima pasal dalam UUHC, yaitu Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).

“Kalau kita sih usulnya supaya nggak bingung lagi. Kalau bahasa hukum nih, empat dari lima pasal tetap dinyatakan konstitusional, tapi dengan extended explanation, artinya dengan penjelasan tambahan. Supaya apa? Supaya orang nggak bingung,” ujar Panji.

“Jadi, Undang-Undang ini sudah benar secara prinsip, tapi yang masalah mungkin sistematikanya atau wordings-nya (pilihan katanya), hingga orang bisa menafsirkan macam-macam. Jadi, kalau itu diatur lebih benar dengan bahasa yang lebih tepat, mungkin nggak ada masalah lagi, mungkin nggak ada penafsiran liar lagi,” imbuhnya.

Panji melihat upaya yang dilakukan Armand Maulana cs adalah cara yang elegan untuk menangani permasalahan hukum, ketimbang harus beradu argumen di ruang publik.

Dia juga memastikan bahwa 29 penyanyi yang memohonkan uji materi UUHC akan tunduk pada keputusan dari Majelis Hakim di MK.

“Ini kita cuma minta kepastian kok. Nanti MK misalnya nggak sesuai dengan (permohonan uji materi) kita – ya walaupun nggak mungkin sih kalau lihat hakim MK yang sekarang – mereka akan commit, mereka akan ikuti kok,” kata Panji.

“Nanti kalau hakim MK mutusin kalau ini memang harus izin langsung, kita jalanin kok,” pungkasnya.