Mendalami Perdebatan PP Royalti Hak Cipta Lagu lewat Media Monitoring Netray
Ilustrasi foto (Sumber: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini jadi diskusi publik. Media monitoring, Netray memublikasikan sejumlah temuan menarik sebagai hasil pemantauan terhadap perbincangan warganet terkait topik ini.

PP 56/2021 yang diteken 30 Maret lalu mengatur sistem royalti hak cipta lagu dan musik. Berdasar itu para penyelenggara kegiatan komersil, seperti resto, toko, cafe, dan hotel wajib membayar royalti jika memutar lagu dari musisi tertentu.

Hasil monitoring Netray (Sumber: Netray)

Menurut pantauan Netray sejak 1-7 April, ditemukan setidaknya 12.7K total kicauan dengan perbandingan jumlah sentimen negatif dan positif yang berimbang. Adapun jumlah impresi pada topik ini mencapai 39.3M, dengan potensi jangkauan mencapai 125.6M.

Grafik Netray (Sumber: Netray)

Jika mengamati grafik di atas terlihat perbincangan warganet terkait topik ini muncul dan meningkat sejak 1 April, tepat satu hari setelah disahkan. Regulasi tersebut jadi kabar baik bagi musisi Tanah Air.

Pengesahan di tengah pandemi jadi momentum melegakan, mengingat larangan kerumunan, seperti konser musik yang mengakibatkan merosotnya pendapatan dari para musisi. Adanya regulasi ini diharap dapat membantu dan memberikan kontribusi dan dukungan terhadap mereka.

Berdasar Top Words di atas terlihat sejumlah kosakata yang kerap digunakan warganet saat membahas topik ini. Misalnya, supermarket, royalti, musisi, hingga Jokowi. Intensitas kosakata-kosakata tersebut cukup tinggi di tengah diskusi warganet, seperti apa kaitannya?

Kafe sampai radio wajib bayar royalti

Di Pasal 3 Ayat 2 PP 56/2021 dijelaskan 14 jenis layanan publik yang diwajibkan bayar royalti: seminar, cafe, diskotek, konser musik, alat transportasi seperti pesawat, kapal, pameran, bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank, perkantoran, pertokoan, pusat rekreasi, televisi, radio, hotel, dan karaoke.

Hal ini yang kemudian jadi perdebatan warganet. Mereka memandang fasilitas tersebut dapat menjadi media promosi ‘gratis’ bagi para musisi.

Kicauan-kicauan di atas memerlihatkan sebagian warganet memertanyakan dan menyayangkan pengesahan regulasi ini. Mereka melihat hal ini dinilai sebagai simbiosis mutualisme karena secara tidak langsung karya para musisi dipromosikan gratis.

Warganet apresiasi regulasi

Beberapa musisi Tanah Air, seperti @KuntoAJIW dan @_geraldgerald_ ikut bersuara. Mereka sangat menyayangkan adanya warganet yang tidak setuju dengan disahkannya regulasi ini.

Padahal, menurut mereka ini adalah langkah tepat untuk menyejahterakan kehidupan musisi Indonesia. Terlebih, aturan tersebut telah lama diperbincangkan dan diperjuangkan oleh para musisi.

Itulah kenapa tak sedikit dari mereka yang merasa berbahagia. Seperti publik figur, @ernestprakasa yang turut mengapresiasi langkah Presiden Jokowi.

Sisi Kunto, Ernest, dan lain-lain mengatakan, sudah sepantasnya para musisi mendapatkan hak royalti terhadap karya mereka. Terlebih saat ini tak sedikit musisi yang sembarangan meng-cover lagu di Youtube dan mengais untung tanpa pembagian royalti kepada pencipta. Mereka mengatakan opini terkait ‘promosi gratis’ dari warganet pun dinilai kurang tepat.

Kategori teratas

Netray memantau beberapa kategori populer dalam perbincangan warganet terkait topik ini. Terlihat pada kategori Top Accounts nama @muhidiastu menempati urutan teratas. Pada fitur Account Monitoring terlihat beberapa kicauannya yang menunjukkan dirinya sepakat dengan aturan tersebut.

Selain itu, terlihat beberapa akun musisi Indonesia, seperti @KuntoAJIW dan @_geraldgerald_ yang turut bersuara terkait persoalan ini. Sementara itu, pada kategori Top People terlihat nama Joko Widodo menempati urutan teratas. Hal tersebut berkaitan dengan atribusinya sebagai orang yang mengesahkan PP tersebut.

Selain itu, pada kategori Top Facilities terlihat beberapa fasilitas publik, seperti tempat karaoke, mall, acara TV, dan lain sebagainya yang terkait dengan penetapan regulasi. Tak heran jika fasilitas publik atau tempat komersil tersebut menjadi perbincangan warganet dan masuk dalam jajaran Top Facilities pantauan Netray.

Demikian hasil pantauan Netray, simak analisis lainnya melalui tautan berikut: NETRAY.

*Baca Informasi lain soal MUSIK atau baca tulisan menarik lain dari Putri Ainur Islam.

BERNAS Lainnya