Bagikan:

JAKARTA - Agnez Mo harus berhadapan dengan permasalahan hukum baru. Dia resmi digugat oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mario Pencawan selaku tim kuasa hukum Ari Bias membenarkan bahwa kliennya mengajukan gugatan terkait hak cipta dan sudah terdaftar di Pengadilan Niaga.

Dengan adanya gugatan ini, bukan berarti laporan pencipta lagu “Bilang Saja” di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu berhenti. Kuasa hukum memastikan kedua proses hukum itu tetap berjalan.

“(Laporan di Bareskrim Polri) tetap berjalan, saksi untuk sementara ada dua lagi yang belum dipanggil. Tapi kemarin kita baru komunikasi sama pihak penyidik, kita nggak berpaku sama yang dua ini,” kata Mario Pencawan saat dibungi VOI melalui sambungan telepon, Kamis, 12 September.

“Jadi sejauh ini masih berjalan. Belum ada penyampaian dari pihak penyidik atau Bareskrim untuk menghentikan. Dua duanya (laporan di Bareskrim dan gugatan di Pengadilan Niaga) jalan,” lanjutnya.

Meski tidak secara spesifik menyebut isi materi gugatan, Mario mengatakan kliennya masih dalam status memperjuangkan haknya sebagai pencipta lagu.

“Kurang lebih (materi gugatan) sama (dengan laporan). Tapi di PN Pusat ini lebih ke Pengadilan Niaga, karena ini menyangkut kekayaan intelektual, hak cipta. Jadi dia beda sistemnya peradilannya dengan perdata biasa,” ujar Mario.

“Di sini sidang pertamanya langsung pembacaan gugatan. Materinya kurang lebih sama, karena Agnes Monica menggunakan lagu tanpa izin secara komersial, lagu "Bilang Saja" itu,” imbuhnya.

Pada sidang pertama nanti, kata Mario, pihak Agnez Mo seharusnya memenuhi panggilan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Seharusnya, wajibnya hadir, boleh Agnez Mo-nya, boleh kuasa hukumnya. Karena kan ini udah dianggap dipanggil secara patut oleh pengadilan,” ujarnya.