Bagikan:

JAKARTA - Coldplay telah menyelesaikan sengketa hukum dengan eks manajer, Dave Holmes, melalui kesepakatan yang disebut mencapai jutaan pound. Hal ini mengakhiri pertarungan hukum yang terjadi beberapa tahun terakhir.

Meski begitu, tidak diketahui nilai kesepakatan Coldplay dan Holmes. Pasalnya, mereka disebut telah bersepakat untuk merahasiakan negosiasi tersebut. Sejauh ini, kedua belah pihak juga tidak mengeluarkan pernyataan terbuka.

Melansir Billboard, penyelesaian gugatan tersebut memungkinkan kedua belah pihak untuk terus maju tanpa dibayangi sengketa hukum di masa mendatang.

Adapun, permasalahan hukum ini bermula dari Holmes yang menggugat Coldplay pada tahun 2022. Setelah menjadi manajer selama 16 tahun, dia mengklaim bahwa band masih berhutang atas jasa manajemennya.

Dalam gugatannya, Holmes meminta ganti rugi lebih dari 12 juta dolar (Rp195 miliar), dengan tuduhan bahwa dia tidak diberi kompensasi atas kontribusinya terhadap kesuksesan band.

Kemudian, perwakilan Coldplay berpendapat bahwa Holmes telah mendapat kompensasi yang memadai atas jasanya dan klaim tersebut tidak berdasar. Bahkan, band membalas tuntutan ganti rugi dari Holmes sebesar 15 juta dolar (Rp245,9 miliar) karena dinilai telah membiarkan biaya tur menjadi tidak terkendali.

Sebagai informasi, perselisihan antara Coldplay dan Holmes telah menjadi topik yang menarik di industri musik, dan kedua belah pihak dikabarkan ingin menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan.

Holmes, yang sebelumnya mengelola Coldplay berperan penting dalam membimbing band ini melewati tahun-tahun tersuksesnya. Namun, ketegangan muncul karena perselisihan keuangan, yang akhirnya berujung pada tuntutan hukum.