Bagikan:

JAKARTA - Pembayaran royalti musik di Indonesia menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan. Banyak pencipta lagu yang akhirnya buka suara karena merasa tidak mendapat bayaran yang layak.

Adapun, pembayaran royalti dari para pengguna yang dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diketahui belum berjalan dengan cukup baik.

Masih banyak pengguna lagu dan/atau musik yang belum membayarkan royalti sesuai tarif, seperti yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Pada Jumat pekan lalu, 1 September, LMKN mencapai kesepakatan dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang merupakan salah satu Pengguna Komersial di bidang media yang berkewajiban membayar royalti atas lagu dan/atau musik yang digunakan.

Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN menyebut TVRI adalah stasiun televisi pertama yang berkomitmen membayar royalti sesuai tarif.

Pernyataannya Dharma menandakan bahwa stasiun televisi di Indonesia belum memenuhi kewajibannya. Ia pun berharap TVRI bisa menjadi contoh untuk stasiun televisi lain.

"Tentunya ini adalah angin segar untuk industri musik Indonesia. TVRI dapat menjadi contoh yang sangat baik, khususnya bagi industri penyiaran pertelevisian Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pembayaran royalti, karena TVRI menjadi pelopor televisi pertama yang telah melakukan pembayaran royalti sesuai Tarif Menteri,” kata Dharma Oratmangun dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram LMKN, dilihat Rabu, 6 September.

Dengan semakin banyaknya pihak ikut membayarkan royalti sesuai tarif, maka diharapkan dukungan yang memastikan para seniman dapat melanjutkan pekerjaan luar biasa mereka tetap ada.