JAKARTA - Dangdut, genre musik yang banyak diminati masyarakat Indonesia akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Sidang penetapan tersebut digelar oleh oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada Senin, 28 Agustus di hotel Millenium Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Resminya dangdut dinyatakan sebagai WBTB setelah melalui evaluasi dan penyempurnaan berkas dari permohonan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (DPP-PAMMI) pada 4 Agustus 2021 lalu, melalui Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan didukung oleh Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB).
Rhoma Irama yang dikenal dengan julukan Raja Dangdut turut hadir dalam sidang penetapan tersebut, di samping Iwan Henry Wardhana selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta yang membacakan paparan usulan WBTB tersebut.
Penetapan dangdut sebagai WBTB dinilai bukan hanya untuk mengamankannya agar tidak "dicaplok" oleh negara lain, tetapi diharapkan bahwa dangdut mampu menjadi pagar budaya bangsa.
BACA JUGA:
Layaknya dangdut dijadikan WBTB juga dikarenakan genre musik ini sudah mengakar dan menjadi salah satu identitas bangsa.
Penetapan dangdut sebagai WBTB Nasional juga menjadi penting, guna melanjutkan genre ini sebagai salah satu warisan budaya UNESCO.
Sebelumnya, dangdut pernah didaftarkan untuk menjadi WBTB Nasional oleh PAMMI pada tahun 2012. Namun, proses tersebut terhenti karena belum terpenuhinya salah satu persyaratan dimana usia budaya minimal 50 tahun.