Bagikan:

JAKARTA - Pameran Inabuyer EV EXPO 2023 telah resmi dimulai. Gelaran tiga hari tersebut tidak hanya menjadi panggung bagi sepeda motor listrik maupun motor konversi, namun juga kendaraan roda empat konvensional beralih Electric Vehicle sepenuhnya.

Satu yang menarik perhatian sebuah Toyota Avanza yang dikonversi menjadi EV. Adalah PT Percik Daya Nusantara yang menginisiasi rencana ini demi menciptakan ekosistem lingkungan yang bersih.

8

Putu Vindy Kurniawan, selaku Direktur PT Percik Daya Nusantara, untuk mewujudkannya pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam mengembangkannya beberapa di antaranya ialah SMK Pusat Keunggulan Tamansiswa dan Indo Motor EV (IMEV).

“Kami berkolaborasi dengan para siswa SMK Pusat Keunggulan Tamansiswa untuk menguji daya tahannya dan juga beberapa penggiat kendaraan listrik,” kata Putu kepada VOI, di peresmian pameran di Jakarta, Selasa, 28 November.

Putu menambahkan, bahwa model yang diubah ini merupakan unit Avanza facelift keluaran tahun 2010. Sementara motor listrik yang ditanam pada kendaraan ini disebut memiliki tenaga hingga 20 kW atau sekitar 26,8 dk.

“Ini Avanza versi facelift 2010, kita menggunakan motor listrik bertenaga 10 kW hingga puncaknya 20 kW,” lanjut Putu.

7

Untuk tenaga inti, baterai yang digunakan memiliki kapasitas hingga 15 kWh atau dapat mencapai daya jangkau hingga 150 km dan mencapai kecepatan maksimal hingga 80 km/jam.

Putu menjelaskan, konversi mobil listrik seperti Avanza ini dapat mencapai waktu dua minggu bila semua komponen yang dibutuhkan telah siap namun juga tergantung kondisi kendaraan bekasnya.

“Kalau semua komponen sudah siap, perkiraan ini selesai dalam waktu dua minggu, tergantung kondisi kendaraan bekasnya,” jelas Putu.

Meskipun demikian, ia menuturkan bahwa kendaraan ini belum untuk dijual secara massal. Hal ini dikarenakan Avanza EV tersebut harus melewati berbagai proses untuk lulus kelayakan jalan dari Menteri Perhubungan.

“Untuk bisa lulus layak jalan, tentunya secara semua komponen harus sesuai standar. Setelahnya kita bisa mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (PPKB),” ujar Putu.