Bagikan:

JAKARTA - Setiap 18 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konstitusi. Hari Konstitusi pertama kali diperingati pada 18 Agustus 2008. Dipilihnya 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi mengacu pada hari disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yaitu pada 18 Agustus 1945. 

Hari Konstitusi Indonesia merupakan usulan dari MPR RI. Mengutip Detik, pada 10 September 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Keppres Nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Indonesia. Penetapan ini ditandatangani oleh Lembaga Kajian Konstitusi, MPR, DPD, dan berbagai komponen masyarakat. Hari Konstitusi tidak termasuk dalam libur nasional meskipun diperingati setelah Hari Kemerdekaan. 

Berbagai rancangan isi UUD 1945 sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum Hari Kemerdekaan. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) merancang isi UUD 1945 sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945. Soekarno menjabat sebagai Ketua BPUPKI dan Wakil Ketua dijabat oleh Drs. Moh, Hatta.

BPUPKI terdiri dari 19 anggota, 11 orang di antaranya perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.

Ilustrasi Bendera Merah Putih (Sumber: Wikimedia Coomns)

BPUPKI lalu dibubarkan dan digantikan dengan PPKI. Pada 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan PPKI atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai. Tiga tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. 

UUD 1945 merupakan landasan dari berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 diresmikan melalui sidang yang dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Sidang PPKI berlangsung di Gedung Tyuuoo Sang-in atau sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila. 

Hari itu, terdapat juga perubahan isi UUD 1945 karena anggota PPKI dari wilayah Indonesia Timur keberatan dengan beberapa pasal yang kalimatnya cenderung Islamsentris. Mohammad Hatta lalu membujuk Pemimpin Muhammadiyah saat itu Ki Bagoes Hadikoesoemo untuk menerima perubahan. Para pemimpin Islam yang hadir dalam pun setuju, itu semua demi persatuan Indonesia. 

Penetapan presiden

Selain mengesahkan UUD 1945, sidang PPKI juga memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Setelah presiden dan wakil presiden terpilih, dibentuklah sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden.

Ilustrasi (Sumber: Wikimedia Commons)

Mengutip Jurnal Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 Menghasilkan Sistem Checks and Balance Lembaga Negara oleh Taufiqurrohman Syah, UUD 1945 juga mengalami beberapa pergantian, baik bama, materi, maupun masa berlakunya.  Pada 1949, UUD 1945 diganti dengan Konstitusi RIS dan satu tahun kemudian diganti oleh UUD Sementara 1950. Beberapa tahun kemudian UUDS diganti oleh UUD 1945 melalui keputusan Presiden yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 

Selain itu, terdapat perubahan empat kali UUD 1945. Perubahan Pertama UUD 1945 yang ditetapkan pada 19 Oktober tahun 1999, dengan menganmandemen 9 pasal. Perubahan Kedua UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000 telahmengamandemen 25 pasal. Perubahan Ketiga UUD 1945 pada 9 November tahun 1999 mengamandemen 23 pasal, dan terakhir perubahan keempat UUD 1945 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2002 yang mengamandemen 13 pasal, serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. 

*Baca Informasi lain soal SEJARAH HARI INI atau baca tulisan menarik lain dari Putri Ainur Islam.

SEJARAH HARI INI Lainnya