Bagikan:

JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan MPR tidak dapat menginisiasi proses amandemen Undang Undang (UU) 1945. Menurutnya, MPR hanya sebatas merespons wacana atau usulan amandemen yang sudah diajukan dan memenuhi syarat administrasi maupun substansi.

"Wacana amendemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang pada mulanya ditujukan untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara, ternyata berkembang dan terus 'digoreng-goreng' menjadi isu yang semakin luas. Salah satunya dikaitkan dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden padahal, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya bakal taat pada konstitusi," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 31 Maret.

Dia menjelaskan, jika tetap ada pihak yang meminta penambahan masa jabatan presiden, maka harus melalui jalur konstitusi dengan mengajukan permohonan amandemen UUD 1945 terlebih dahulu.

Menurut dia, tahapan amandemen UUD NRI 1945 itu diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 dan Pasal 101 sampai dengan Pasal 109 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.

"Posisi MPR akan selalu tegak lurus pada prinsip negara hukum sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Namun, menurut Bamsoet, apabila merujuk pada Pasal 37 UUD NRI 1945, peluang amandemen itu terbuka, bahkan diatur dengan rinci tentang tata cara pengusulan amendemen perubahan pada pasal-pasal UUD NRI 1945.

Hal itu menurut dia sebagaimana perubahan yang terjadi beberapa kali pada UUD NRI 1945 pascareformasi, dari naskah aslinya melalui amendemen pertama hingga amendemen keempat yang dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 1-11 Agustus 2002.

"Perubahan terakhir tersebut meliputi 19 Pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta satu butir yang dihapuskan. Proses amendemen terhadap UUD perlu diawali hadirnya konsensus dan komitmen, khususnya dari unsur Partai Politik, mengingat sebagian besar Anggota MPR (575 dari 711, atau 80,8 persen) adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik," katanya, mengutip Antara.

Dia menjelaskan, permohonan perubahan UUD NRI 1945 dapat diajukan kepada Pimpinan MPR oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota MPR (237 anggota), diajukan secara secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Menurut dia, usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3 x 24 jam semenjak usul disampaikan kepada Pimpinan MPR.

"Dalam waktu paling lama 30 hari, Pimpinan MPR menyelenggarakan rapat dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut," ujarnya.

Bamsoet mengatakan, proses selanjutnya Pimpinan MPR menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk menginformasikan dan memutuskan tindak lanjut atas usul perubahan tersebut.

Menurut dia, apabila usul ditolak, misalnya, tidak memenuhi syarat jumlah pengusul, harus diberikan penjelasan tertulis kepada pengusul.

Namun dia mengatakan jika usulan diterima, Pimpinan MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam kurun waktu paling lama 60 hari.

"Seluruh anggota MPR menerima salinan usul perubahan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut, paling lambat 14 hari sebelum diselenggarakan Sidang Paripurna MPR," ujarnya.

Bamsoet menjelaskan, dalam Sidang Paripurna MPR, setidak-tidaknya dilaksanakan tiga agenda yaitu pertama, pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya.

Kedua menurut dia, Fraksi dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan tersebut, dan ketiga, pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.

"Dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya, yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota), Panitia Ad Hoc menyampaikan hasil kajian. Selanjutnya Fraksi dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian tersebut," katanya.

Menurut dia, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota MPR.

Dia mengatakan, apabila usulan tidak mendapat persetujuan dari minimal 50 persen ditambah 1 anggota MPR maka usulan ditolak dan usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama.

Selain itu menurut dia, usul perubahan tidak dapat diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR, artinya batas waktu terakhir adalah 31 Maret 2024.

Dalam diskusi tersebut, jajaran CSIS yang hadir antara lain, Harry Tjan Silalahi, Jusuf Wanandi, Clara Joewono, J. Kristiadi, Yose Rizal Damuri, Medelina Hendytio, Shafiah Muhibat, Arya Fernandes, Noory Okhtariza, NIckey Fahrizal, dan Edbert Gani Suryahudaya.

Sementara pengurus SOKSI yang hadir antara lain, Ketua Umum Ahmadi Noor Supit, Ketua Harian A.A. Bagus Adhi Mahendra Putera, Sekjen M. Misbakhun, Bendahara Umum Robert Kardinal, Ketua Dewan Pakar Bomer Pasaribu, Wakil Ketua Umum Fatahillah Ramli, Wakil Ketua Umum Freddy Latumahina, dan Wakil Sekjen Junaidi Elvis.