Bagikan:

YOGYAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi pernyataan Ade Armando yang menyindir politik dinasti di Yogyakarta. Gubernur DIY tersebut menegaskan bahwa keistimewaan daerahnya dilindungi oleh konstitusi. dengan Undang-Undang Keistimewaan. Lantas poin penting UU Keistimewaan Yogyakarta?

Sebelumnya, Ade Armando menyebut bahwa pemerintahan DIY mempraktikkan politik dinasti. Pernyataan dari politikus PSI tersebut pun disoroti oleh netizen, khususnya para warga Jogja. Sri Sultan mengatakan bebas saja berkomentar asal menghormati dan menghargai asal-usul tradisi DIY. 

“Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah. Komentar boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY,” ucap Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Senin (04/12) di depan Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Yogyakarta resmi ditetapkan sebagai Daerah Istimewa sejak 15 Agustus 1950, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa. Status tersebut diperkuat dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Poin penting UU Keistimewaan Yogyakarta pun menarik untuk disimak. 

Poin Penting UU Keistimewaan Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan provinsi yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Keistimewaan Yogyakarta telah diatur dalam Undang-Undang berdasarkan asal-usul dan sejarah. 

Berikut ini empat poin penting UU Keistimewaan Yogyakarta yang perlu dipahami:

Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Pemilihan kepala daerah di DIY tidak seperti wilayah lain di Indonesia yang dilakukan secara demokratis melalui pemilihan gubernur. UUK DIY Bab VI Pasal 18 ayat 1 huruf c, mengatur jabatan gubernur diisi oleh mereka yang menjabat sebagai Sultan Hamengku Buwono dan wakil gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam.

Dalam Pasal 18 ayat 2 huruf b, disebutkan bahwa calon gubernur dan wakilnya harus menunjukkan surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono bertahta di Kesultanan dan surat pengukuhan yang menyatakan Adipati Paku Alam bertakhta di Kadipaten. 

Pasal 18 ayat 1 huruf n, menyebutkan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh tergabung dengan partai politik mana pun. Pasal 26 ayat 3, mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur tidak terikat ketentuan dua kali periodisasi masa jabatan sebagaimana diatur dalam UU tentang pemerintahan daerah. 

Kebudayaan

DIY sebagai daerah otonom mempunyai kewenangan dalam urusan Keistimewaan, meliputi tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang, sebagaimana Pasal 7 ayat (2) UUK DIY. 

Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.

Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Pemda DIY menginisasi beragam kegiatan budaya dengan memanfaatkan dana keistimewaan. Kegiatan budaya yang pernah direalisasikan berupa Festival Kesenian Yogyakarta, perbaikan bangunan cagar budaya, dan yang terbaru pembangunan amphitheater Goa Kiskendo di Kulon Progo. 

Pertanahan

Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) menyebutkan bahwa Kasultanan dan Kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum dengan hak milik atas tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.

Tanah keprabon adalah tanah yang digunakan untuk bangunan keraton dan pura untuk upacara adat beserta kelengkapannya. Sementara tanah bukan keprabon adalah tanah kasultanan dan kadipaten yang belum terikat atas hak.

Tanah tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau lembaga melalui hak yang diberikan dari kasultanan dan kadipaten dalam bentuk kekancing. Tanah bukan keprabon bisa dilepaskan untuk kepentingan umum seperti kantor pemerintah, jalan raya, sarana pendidikan, hingga rumah sakit.

Sebagai badan hukum, Kasultanan dan Kadipaten memiliki wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut. Namun tujuan pemanfaatan dan pengelolaan tanah harus sesuai dengan pasal 32 ayat 5, yaitu untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Pendanaan

Pasal 41 dan pasal 42 Dalam UUK DIY mengatur pemberian Dana Keistimewaan (Danais) yang digunakan untuk penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY.  Pada pasal 42 ayat (1), sumber danais diambil dari APBN. 

Dana Keistimewaan tersebut ditujukan bagi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah DIY yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah. Pasal 42 ayat (5), menyebutkan bahwa pelaporan pelaksanaan kegiatan Keistimewaan DIY dilakukan oleh Gubernur kepada Pemerintah melalui Menteri pada setiap akhir tahun anggaran.

Demikianlah informasi poin penting UU Keistimewaan Yogyakarta yang perlu dipahami. Status keistimewaan Yogyakarta telah diakui dalam undang-undang berdasarkan asal-usul sejarahnya. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.