YOGYAKARTA - Media sosial terkait diramaikan pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyinggung tentang politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X pun meresponsnya. Sri Sultan mengatakan, DIY merupakan daerah istimewa sesuai dengan amanat undang-undang.
“Komentar boleh-boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada, yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY sehingga bunyi undang-undang keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Pakualam ya melaksanakan itu saja, ya kan dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya,” ujar Sri Sultan, Senin 4 Desember.
Dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Selain itu, keistimewaan DIY diakui dalam undang-undang, yakni UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang mengatur status istimewa yang melekat pada DIY merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia.
BACA JUGA:
“Yang penting bagi kita di DIY itu daerah istimewa diakui keistimewaannya dari asal usulnya dan menghargai sejarah itu saja, tetapi kalimat dinasti di situ juga tidak ada yang penting. Kita bagian dari Republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada. Ya diubah dulu saja undang-undangnya kalau dianggap dinasti,” lanjut Sultan.
Sebelumnya politisi PSI Ade Armando menyampaikan pernyataan yang kemudian beredar luas di media sosial Twitter (X). Dalam unggahannya, Ade Armando menyampaikan kritik kepada aliansi mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM), terkait aksi protes tentang isu politik dinasti. Ade Armando menyebut bahwa politik dinasti sesungguhnya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.