YOGYAKARTA – Setidaknya ada empat daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau mendapatkan keistimewaaan. Adapun keempat daerah otonomi khusus tersebut yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Papua dan Papua Barat, serta Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam.
Untuk penjelasan lengkapnya, simak ulasan berikut ini.
4 Daerah Otonomi Khusus di Indonesia
Perlu diketahui, yang dimaksud dengan daerah otonom adalah suatu daerah yang diberikan hak, wewenag, tanggung jawab agar dapat mengurus daerahnya sendiri.
Dihimpun VOI dari berbagai sumber, Senin, 26 September 2022, berikut daerah yang menyandang status otonomi khusus di Indonesia.
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Daerah pertama yang mendapatkan keistimewaan dari pemerintah pusat adalah Provisi Yogyakarta.
Daerah Istimewa Yogyakartaa mempunyai beberapa berbedaan dengan wilayah lain. Kepala daerah di tingkat provinsi atau gubernur dijabat oleh Sultan Yogyakarta yang bertahta yang dalam hal ini adalah Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Perlu diketahui, ketika Jepang terusir dari Indonesia, Yogyakarta merupakan wilayah yang sangat siap menjadi negara merdeka, lengkap dengan wilayah, harta, penduduk serta sistem pemerintahan monarki khas mereka. Akan tetapi, raja Kesultanan Ngayogyakata Hadiningrat saat itu, Sir Sultan Hamengkubuwono IX menyatakan bahwa wilayah yang dipimpinnaya merupakan bagian dari NKRI.
Adapun dasar pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta tercantum dalam UU No. 9/1995 tentang Pembentuka Daerah Istimewa Yogyakarta. Status tersebut merupakan pemberian pemerintah atas jasa-jasanya serta latar belakang sejarah tersebut.
Selain menyandang status istimewa, DI Yogyakarta juga mendapatkan dana khusus yang berasal dari APBN. Tahun ini, jumlah dana keistimewaan yang berikan ke Yogyakarta sebanyak 1,32 triliun. Dana keistimewaan tersebut diberikan sesuai amanat Pasal 42 UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Keistimewaan DIY dimanfaatkan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Provinsi DIY selain wewenang yang ditentukan dalam UU Pemerintahan Daerah. Kewenangkan tersebut yakni kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata, dan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
- Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta
DKI Jakarta termasuk dalam salah satu provinnsi yang menyandang status otonomi khusus.
Pemberian status ini didasarkan UU Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Akan tetapi, Jika Presiden Jokowi menerbitkan Kepres mengenai tanggal pemindaha ibu kota negara ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, maka Jakarta tidak akan lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Provinsi DKI Jakarta mempunyai lima kota administratif dan satu kabupaten administratif. Menariknya, wali kota dan bupati yang menjabat di wilayah tersebut bukan orang yang dipilih langsung oleh masyarakat lewat pemilihan umum (Pemilu). Namun, diangkat oleh Gubernur DKI berdasarkan rekomendasi DPRD Provinsi DKI Jakarta.
- Papua dan Papua Barat
Provinsi Papua sudah menyandang status otonomi khusus selama 20 tahun, atau sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Karena menyandang status daerah otonomi khusus, Papua dan Papua Barat mendapatkan dana otonomi khusus (dana otosus) yang digunakan untuk mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi daerah.
Dana Otsus juga dimanfaatkan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan. Pada 2022, besaran dana otsus yang diberikan kepada papua sebanyak Rp8,5 triliun.
Dana otsus terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan. Pada 2015, dana otsus untuk Papua dan Papua Barat senilai Rp 4,9 triliun dan Papua Barat Rp 2,1 triliun.
Adapun kekhasan pemerintahan di Papua dan Papua Barat adalah mereka mempunyai sebuah lembaga negara yang hanya ada di sana, yakni Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Lembaga di tingkat provinsi ini merepresentasikan kulutral Orang Asli Papua (OAP).
- Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam
Pada tahun 2022, Aceh mendapatkan dana otsus sebesar Rp7,5 triliun. Pemberian dana tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022.
Keistimewaan Aceh sebagai daerah otonom diatur dalam UU Nomorr 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Peraturan daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Aceh disebut dengan Qanun. Masyarakat Aceh diperkenankan menghukum pelaku zina dengan zambuk serta bisa mendirikan parpol lokal.
Pemberian status istimewa untuk Aceh berkaitan dengan sejarah panjang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menuntut kemerdekaan dari NKRI.
Pemerintah sepakat damai dengan GAM setelah berkonflik selama 29 tahun. Dalam resolusi konflik di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005 silam, pemerintah Indonesia dan GAM menyepakati bahwa Aceh diberikan wewenang untuk mengatur dan melaksanakan semua sektor publik sesuai degan hukum syariat Islam, kecuali urusan atau hubungan luar negeri, monter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, kemananan nasional, dan kebebasan beragama yang merupakan domain Pemerintah Pusat.
Demikianlah informasi soal empat daerah otonomi khusus di Indonesia. Semoga bermanfaat.