Sultan Cek Kesehatan Sebelum Ditetapkan Kembali Sebagai Gubernur DIY
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Wagub DIY KGPAA Paku Alam X menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta/ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Wagub DIY KGPAA Paku Alam X menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta, Jumat, sebagai syarat untuk ditetapkan kembali sebagai kepala daerah periode 2022-2027.

"Ini untuk memenuhi persyaratan diajukan kembali 5 tahun yang akan datang," katanya seusai menjalani pemeriksaan kesehatan dilansir Antara, Jumat, 1 Juli.

Masa jabatan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022.

Keduanya akan kembali dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 disebutkan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.

Sebelum menjalani serangkaian tes kesehatan, Sultan mengatakan tidak melakukan persiapan khusus, kecuali sempat berpuasa. "Puasa saja, kan untuk pemeriksaan darah, urine," ujar dia.

Meski hasil pemeriksaan belum keluar, ia mengaku tidak memiliki keluhan terkait kondisi kesehatannya. "Tidak ada keluhan. Sehat, kok," ucap Ngarsa Dalam sapaan Sultan HB X.

Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Gubernur dan Wagub DIY dr I Dewa Putu Pramantara menjelaskan untuk mengecek kesehatan Sultan dan Paku Alam X, RSUP Dr Sardjito mengerahkan dokter spesialis penyakit dalam, dokter mata, dokter THT, dan psikiater.

Seperti medical check up secara umum, menurut dia, keduanya juga menjalani pemeriksaan penunjang seperti rekam jantung, hingga rontgen thorax.

"Prosesnya lancar kebetulan beliau mengatakan bahwa tidak ada keluhan, oke," ujar Dewa yang juga dokter spesialis penyakit dalam RSUP Dr Sardjito itu.

UU Keistimewaan

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menuturkan bahwa hasil tes kesehatan Sultan HB X dan Paku Alam X nantinya akan dilampirkan dalam dokumen persyaratan administrasi penetapan keduanya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027. "Itu nanti hanya dilampirkan saja sebagai syarat administratif," ujar dia.

Menurut Huda, menjelang penetapan dan pelantikan kembali Gubernur dan Wagub DIY, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib dan Pansus Penetapan mulai pertengahan Juli 2022.

Ia berharap seluruh proses persiapan tersebut rampung dalam kurun 1,5 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 10 Oktober 2022.

"Sehingga kami punya waktu untuk memproses ke Pemerintah Pusat dan tidak ada kemunduran (pelantikan)," ujar dia.

Sesuai UU Keistimewaan DIY Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.

"DIY memang tidak mengikuti UU Pilkada serentak tetapi mengikuti UU Keistimewaan," ucap Huda.