JAKARTA – Memori hari ini, tiga tahun yang lalu, 26 September 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Pernikahan sah berlaku hanya untuk mereka yang seagama saja.
Sebelumnya, keputusan Pengadilan (PN) Surabaya telah melegalkan pernikahan beda agama. Keputusan itu jadi polemik karena bisa jadi penegas bahwa nikah bisa agama bisa dilakukan selama ada keputusan pengadilan. Protes pun muncul.
Kehidupan hendaknya berpasang-pasangan. Kondisi itu membuat sepasang kekasih yang sudah kenal lama mulai memikirkan membawa hubungan ke fase lebih serius: pernikahan. Namun, cinta dan kematangan finansial saja tak cukup jika dihadapkan dengan perbedaan agama.
Hukum Indonesia bak tak menghendaki nikah beda agama. Itulah yang dirasakan pasangan dengan inisial RA (Islam) dan EDS (kristen). Keduanya melangsung pernikahan pada Maret 2022. Namun, mereka terkendala kala mencatat pernikahannya di Disdukcapil.
Alhasil, keduanya mengajukan penetapan pernikahan ke PN Surabaya. Langkah itu dianggap sebagai ajian pamungkas supaya hubungan cinta kasih keduanya terus berlanjut dan berharap negara mendukung keinginan tersebut.
BACA JUGA:
Pucuk dicinta ulam tiba. Keingan RA dan EDS dikabulkan oleh PN Surabaya 20 Juni 2022. Pengadilan memutuskan memberikan izin pernikahan di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya.
Empunya kuasa juga menegaskan amanat Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dengan perkawinan yang sah. Narasi itu senada dengan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama masing-masing.
Keputusan PN Surabaya berpegang teguh juga untuk menegakkan HAM. Alasan lainnya supaya pasangan tak kumpul kebo.
"Iya, dicatat di Disdukcapil. Iya bisa saja (pernikahan beda agama) tergantung kesepakatan kedua mempelai. Perkawinannya sah. Ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orang tua atau keluarga.”
“Secara pokok seperti itu, ya. Pada pokoknya permohonan bisa saja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya," ungkap Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung sebagaimana dikutip laman detik.com, 21 Juni 2022.
Penetapan PN Surabaya dianggap sebagai peluang lebih besar supaya negara mengakui nikah beda agama. Sekelompok masyarakat pun mencoba melakukan pengujian peraturan UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin nikah beda agama diakui negara.
Kondisi itu mendapatkan tentangan dari banyak pihak. Pemuka agama dari berbagai lintas agama menolaknya. MUI pun begitu. MUI sendiri jadi salah satu ahli yang hadir dalam pengujian peraturan UU Perkawinan di MK pada 26 September 2022.
MUI dengan tegas menganggap nikah beda agama haram dan tidak sah. MUI menilai nikah hanya bisa sah karena pasangan itu seiman. Selebihnya, tak bisa dan tiada pula HAM yang dilanggar. Pandangan MUI punya pengaruh besar hingga MK kemudian menolak izinkan nikah beda agama di Indonesia.
"Ulama sepakat pernikahan beda agama antara pasangan laki-laki muslim maupun perempuan muslimah dengan orang musyrik atau musyrikah hukumnya tidak sah dan haram. Begitu juga pernikahan perempuan muslimah dengan musyrik, kafir atau kitabi hukumnya tidak sah dan haram. Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram," ujar Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis sebagaimana dikutip kumparan, 26 September 2022.