Bagikan:

JAKARTA - Tenaga pendidik macam guru rentan terkena kriminalisasi. Ambil contoh kasus Supriyani. Guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu terancam mendekam di penjara kerena menegur muridnya di SDN 4 Baito. Apesnya, anak yang ditegurnya adalah anak polisi.

Tuduhan Supriyani menganiaya --pukul-- peserta didiknya mencuat ke permukaan. Padahal, kejadian itu tak pernah terjadi. Kasus Supriyani pun masuk pengadilan. Dukungan kepada Supriyani muncul dari mana-mana, politisi hingga ahli hukum.

Tiada yang meragukan eksistensi guru dalam mencerdaskan anak bangsa. Guru jadi juru selamat siswa dalam melawan kebodohan. Kondisi itu membuat negara memberikan ruang besar kepada guru untuk mendidik.

Guru tak hanya dibebaskan memberikan penilaian hasil belajar peserta didiknya. Guru juga punya andil dalam memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama hingga kesopanan.

Narasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Semua guru di Indonesia pun memegang teguh aturan yang ada. Supriyani pun begitu. Guru honorer di SDN 4 Baito merasa seorang murid kelas satu kurang disiplin pada Juni 2024.

Ia pun menegur murid tersebut yang notabene anak dari Kepala Unit Intelijen Polsek Baito, Wibowo Hasyim. Teguran Supriyani berbuntut panjang. Wibowo merasa anaknya tak hanya ditegur. Namun, Supriyani dituduh telah menganiaya anaknya karena terdapat memar di bagian paha.

Rekan sejawat Supriyani memberikan dukungan ke Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. (ANTARA)

Masalah itu sampai ke telingga Polsek Baito. Keduanya coba dimediasi. Supriyani diminta untuk mengakui dan minta maaf. Pihak Supriyani juga diminta membayar denda sebanyak Rp50 juta. Pihak sekolah hanya menyanggupi Rp10 juta.

Supriyani keukeuh tak merasa memukul. Alhasil, tiada titik temu dari mediasi. Supriyani pun menuturkan rekan sesama guru dan murid sendiri tak ada yang melihat penganiayaan terjadi. Belakangan Supriyani datang ke rumah Wibowo dengan maksud minta maaf.

Masalahnya laporan sudah dibuat. Supriyani jadi tersangka pada 10 Juli 2024. Kondisi itu membawa kehebohan. Kisah kriminalisasi Supriyani ke mana-mana.   

“Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qodir menyayangkan peristiwa tersebut. Pasalnya, tindakan Supriyani menegur siswa itu masih dalam koridor pendidikan soal disiplin.”

“Dalam pendidikan, disiplin itu penting. Bagaimana anak-anak kita mentalnya akan kuat kalau hukuman-hukuman edukatif tak dilakukan,” ungkap Ade Ridwan Yanwiputra dalam tulisannya di majalah Tempo berjudul Guru Masa Kini: Mendisiplinkan Siswa Berbuah Status Tersangka (2024).

Bertarung di Pengadilan

Status tersangka Supriyani dianggap berlebihan. Masalah itu harusnya sudah selesai pada tingkat kepala desa. Namun, justru lolos hingga kejaksaan. Kasus Supriyani pun disidangkan. Fakta-fakta dalam persidangan bak membenarkan yang diungkap Supriyani.

Supriyani hanya menegur peserta didiknya. Urusan memar di bagian paha bukan karena pukulan, tapi memar muncul karena muridnya jatuh di selokan. Wibowo tetap keukeuh. Ia tetap merasa memar di bagian paha anaknya adalah hasil penganiayaan Supriyani.

Dukungan kepada Supriyani berdatangan dari berbagai macam kalangan, ada politisi hingga ahli hukum. Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pun mencoba melakukan mediasi kembali Supriyani dan WIbowo. Hasilnya keduanya pun berdamai pada 5 November 2024.

Supriyani mencabut pernyataan damai sehari setelahnya, atau pada 6 November 2024. Kondisi itu karena surat kesepakatan damai justru memojokkan Supriyani. Supriyani dianggap telah melakukan penganiayaan. Supriyani pun akhirnya memilih melanjutkan proses persidangan.

Ia siap dengan segala macam putusan. Ia merasa tak bersalah. Puncaknya, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo membebaskan Supriyani dari segala macam tuntutan pada 25 November 2024. Atau bertepatan dengan Hari Guru.

Ia tak terbukti melakukan penganiayaan kepada muridnya. Kebebasan Supriyani disambut dengan gegap gempita. Supriyani berharap tiada lagi kriminalisasi kepada guru lainnya di Indonesia. Tiada guru yang ingin peserta didiknya celaka.

"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskannya dari semua dakwaan," detail putusan majelis hakim PN Andoolo sebagaimana dikutip laman tempo.co, 25 November 2024.