JAKARTA - Perjuangan sineas film nasional merebut pasar dalam negeri tak mudah. Mereka harus berjuang menyaingi penayangan film asing di berbagai bioskop Nusantara. Risiko kalah saing tentu besar. Dampaknya mampu membuat industri film nasional gulung tikar.
Fauzi Bowo (Foke) tak ingin hal itu terjadi. Pemerintah harus turun tangan membantu. Gubernur DKI Jakarta itu bersiasat melakukan pembebasan pajak hiburan film nasional. Ia ingin Jakarta punya kontribusi besar memajukan industri film nasional.
Jakarta adalah kota penting dalam perkembangan industri film nasional. Status Jakarta sebagai pusat ekonomi, politik, industri kreatif, dan hiburan ada di balik. Narasi itu membuat insan perfilman dalam dan luar negeri ramai-ramai memasarkan film di Ibu Kota.
Kesuksesan pemutaran film di Ibu Kota kerap jadi penanda kesuksesan di tempat lainnya. Gambaran itu pernah dilirik langsung Ali Sadikin. Gubernur era 1966-1977 meilihat Jakarta sebagai kota internasional. Pemerintah DKI Jakarta dianggapnya perlu mendukung penuh industri film Indonesia.
Ali pun memberikan ruang luas untuk seniman dan sineas perfilman nasional tumbuh. Ia juga kerap ikut campur kala lembaga sensor terlalu banyak menyensor adegan penting. Sesuatu yang membuat sineas perfilman merugi.
Kerugian itu dianggapnya membawa efek domino. Sineas hingga pengusaha bioskop rugi. Artinya, pemerintah pun kehilangan pajak hiburan dari film. Semangat memajukan industri film nasional juga dilakukan oleh Foke pada 2012.
Gubernur DKI Jakarta memang meyakini pajak hiburan sebagai instrumen penting pembangunan di Jakarta. Namun, ia punya pandangan lain khusus pajak hiburan film nasional. Ia mencoba mendukung penuh industri flim nasional yang sedang bersaing keras dengan film dari luar negeri.
Ia mencoba membebaskan sebagian pajak hiburan untuk film nasional. Kala itu pemerintah mengambil pajak hiburan 10 persen dari tiap tiket masuk bioskop.
BACA JUGA:
Nilai itu kemudian dibagikan kembalikan pemerintah ke pemilik flim sebanyak 75 persen, sedang pemerintah dapat 25 persen saja. Instrumen aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2012.
“Setiap pertunjukan film nasional pada bioskop diberikan pembebasan pajak hiburan sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari setiap harga tanda masuk,” isi Pasal 2 Ayat 1 dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2012.
Tak Melulu Soal Pajak
Langkah yang ambil Foke memang membawa kerugian. Pemasukan pemerintah jadi berkurang. Namun, Foke mencoba melihat lebih jauh. Ia tak ingin industri film nasional gulung tikar. Ia ingin Industri film nasional mampu bersaing dari gempuran dari film luar negeri.
Pemotongan pajak itu dilakukan untuk membantu pembuat film terus berkarya. Industrinya berjalan. Lapangan kerja baru terbuka. Film-film berkualitas kemudian bermunculan. Inisiasi Foke juga menjadi inspirasi banyak wilayahnya lainnya.
Beberapa daerah di Nusantara mulai mencoba melangsungkan berbagai kebijakan lain membantu industri film nasional. Program Foke pun mendapatkan dukungan dari sana-sini. Foke jadi bukti pemimpin yang tak melulu memikirkan urusan memaksa penarikan pajak.
Ia membawa pemerintah Jakarta berkorban supaya industri film nasional terjaga. Kebijakan Foke pun jadi langkah yang paling melekat dalam ingatan sineas perfilman Indonesia. Ambil contoh Rano Karno.
Rano yang notabene orang flim yang kemudian jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta sedari 2025 merasakan kebijakan itu tepat sasaran. Rano menganggap kebijakan Foke terdahulu jadi fondasi besar citra Jakarta sebagai kota cinema.
Namun, Rano tak habis pikir kala Joko Widodo (Jokowi) jadi pemimpin Jakarta. Jokowi justru mengubah pembebasan pajak yang mulainya 75 persen jadi 25 persen saja.
"Teman-teman, bibit itu saya katakan di sini cikal bakal kota sinema sudah ada, yaitu keberpihakan pemerintah Jakarta terhadap perfilman lahir pada tahun 2012. Gubernur Foke mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 yang berisi pembebasan pajak hiburan sebesar 75 persen. Nah, jadi film sudah menjadi concern, setuju? Tapi zaman Pak Jokowi diturunkan menjadi 50 persen. Saya belum tahu, saya belum pelajari kenapa Pak Foke 75 persen, zaman Jokowi turun 50 persen.”
"Artinya, spare dari pajak tontonan itu dikembalikan kepada produser, untuk apa? Membangun industri perfilman di Indonesia. Kemudian dukungan strategis apa? Amanat UU tadi saya katakan dan kerja sama strategi antara Pemprov DKI dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk menyelaraskan program pengembangan ekonomi film nasional dengan inisiatif di tingkat provinsi," ujar Rano sebagaimana dikutip laman detik.com, 15 Juni 2025.