Bagikan:

JAKARTA – Sejarah hari ini, tujuh tahun yang lalu, 3 Juli 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir TikTok. Pemblokiran itu dilakukan bertahap dari situs website kemudian aplikasi. Aplikasi berbagi video itu dianggap banyak memuat konten negatif bagi anak-anak.

Sebelumnya, perkembangan teknologi banyak memunculkan aplikasi baru. TikTok pun muncul. Aplikasi itu cepat digadrungi oleh anak-anak. Apalagi, TikTok mampu menciptakan bintangnya sendiri macam Bowo Alpenliebe.

Kecepatan perkembangan teknologi di era modern tiada dua. Perkembangan teknologi tak hanya memudahkan aktivitas manusia, teknologi modern dapat membuat ruang eksis yang luas. Ambil contoh dengan hadirnya aplikasi berbagai video, TikTok sedari 2017.

Perusahaan China, Bytedance sengaja mengorbitkan TikTok sebagai medium berkreasi khalayak umum dengan video pendek. Alhasil, TikTok mampu membuat pasarnya sendiri. Aplikasi itu mencoba untuk sejajar dengan aplikasi media sosial lainnya macam Instagram hingga Twitter.

Penggemarnya kian bertumbuh. Alih-alih hanya digandrungi oleh orang dewasa, TikTok juga digemari oleh remaja hingga anak-anak. Narasi itu dibuktikan dengan hadirnya artis TikTok, Bowo Alpenliebe. Kehadiran Bowo yang masih anak-anak menghebohkan dunia maya.

Ia jadi salah satu pengguna aplikasi TikTok populer di Indonesia. Pengikutnya saja mencapai ratusan ribu. Mereka yang menyaksikan videonya hingga jutaan orang. Kepopuleran Bowo kian membuktikan bahwa TikTok menyediakan peluang bagi siapa saja untuk terkenal.

Orang-orang pun mulai mengambil bagian untuk aktif di TikTok. Mereka mencoba berkreasi. Sekalipun banyak ketakutan bahwa anak-anak akan terpapar oleh pengaruh buruk konten TikTok.

Ketakutan itu telah diungkap beberapa pakar. Banyak yang menyalahkan bagaimana orang tua gagal mengawasi anak karena terpapar konten negatif dari TikTok.

“Yang jadi pertanyaan adalah orang tuanya pada ke mana. Anak itu mungkin saja sudah terpapar dari umur dua tahun. Bayangkan saja, sudah bertahun-tahun dia terkapar. Anak seperti itu mungkin saja orang tuanya berlaku yang sama, mungkin banci kamera juga sebab anak itu adalah merefleksikan orang tuanya,” ungkap Psikolog, Ratih Ibrahim sebagaimana dikutip laman tempo.co, 1 Juli 2018.

Kemunculan konten negatif dari TikTok sampai ke telingga Menkominfo, Rudiantara. Ia langsung saja berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Ia juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rudiantara yang pernah menjadi Menkominfo era 2014-2019. (ANTARA)

Koordinasi itu dilakukan untuk mendapatkan masukan. Rudiantara merasa konten negatif telah meracuni TikTok. Apesnya konten itu dikonsumsi oleh anak-anak. Kominfo mengambil tindakan tegas. Empunya kuasa segera memblokir situs web dan aplikasi TikTok pada 3 Juli 2018.

Upaya itu dengan memblokir pula delapan Domain Name System (DNS) atau alamat internet yang berisi konten video TikTok. Semua dilakukan pemerintah untuk kebaikan bersama. Namun, TikTok tak akan diblokir selamanya. TikTok diminta berbenah dan menghapus konten negatif. Setelahnya, baru pemblokiran dicabut.

"Lebih khawatir mana, memblokir untuk keselamatan masyarakat Indonesia terutama anak-anak atau tidak melakukan itu?” ujar Rudiantara sebagaimana dikutip laman tempo.co, 3 Jul 2018.