JAKARTA – Memori hari ini, sembilan tahun yang lalu, 30 Desember 2015, beredarnya terompet Tahun Baru berbahan dasar sampul Al Quran banjir kecaman. Polemik itu membuat banyak ormas Islam angkat bicara, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga GP Ansor.
Sebelumnya, kehadiran terompet sebagai penyemarak Tahun Baru sudah biasa. Bedanya kala terompet justru berbahan dasar sampul Al Quran. Segenap umat Islam mengecam pembuat terompet. Kementerian Agama (Kemenag) ikut diminta tanggung jawab.
Perayaan pesta Tahun Baru kerap berlangsung meriah. Orang-orang memanfaatkan momen penuh kebersamaan itu dengan berbagai macam acara. Ada yang menikmatinya di rumah. Ada pula yang menikmatinya di luar rumah dengan beragam sajian.
Kondisi itu membuat kehadiran aksesoris Tahun Baru tak boleh ketinggalan. Aksesoris itu antara lain adalah terompet berbahan kertas. Orang-orang dengan mudah mendapatkannya di tiap sudut kota. Harganya murah pula.
Masalah muncul pada akhir Desember 2015. Terompet yang tersebar di banyak wilayah di Jawa hingga Madura berbahan dasar sampul Al Quran. Kehadiran terompet itu menghebohkan seisi Nusantara. Beberapa orang menganggap aksi menjadikan sampul Al Quran sebagai terompet adalah bentuk penistaan agama.
Usut punya usut beredarnya Terompet dari sampul Al Quran bermuara dari CV Aneka Ilmu Semarang. Suatu perusahaan yang mendapatkan tender pembuatan Al Quran dan Juz Amma dari Kemenag era Suryadharma Ali.
Singkat cerita, beberapa material dari pembuatan Al Quran itu tak bisa digunakan dan secara prosedur material yang ada harus dimusnahkan. CV Aneka Ilmu Semarang telah melakukannya. Namun, ada pihak lain yang memanfaatkannya.
"Daripada saya pikir itu terbuang, kita bikin, sumbangkan ke masjid. Kalau dikatakan saya menistakan agama, saya ini Bendahara MUI Jateng, masa saya mau mencederai. Saya malah enggak tahu apa-apa, tahunya setelah rame-rame.”
"Dalam hal ini saya merasa tidak ada unsur kesengajaan. Saya minta maaf sekali untuk seluruh umat muslim yang tersinggung. Saya sendiri juga umat muslim, mohon maaf sekali," ujar Pemilik CV Aneka Ilmu Semarang, Suwanto sebagaimana dikutip laman Detik.com, 30 Desember 2015.
Penjelasan itu tak memuaskan banyak pihak. Ormas Islam satu demi satu melontarkan kecamannya. Mereka meminta supaya Kemenag bertanggung jawab. Sebab, proyek Al Quran mereka yang gagal jadi biang keladi dari hadirnya masalah.
BACA JUGA:
MUI Pusat pun menyebut aksi pembuatan terompet berbahan sampul Al Quran tindak mungkin bentuk kelalaian. MUI sudah mengategorikan pembuat terompet berbahan sampul Al Quran masuk dalam hal penodaan agama, alias penistaan agama. Dalang harus segera ditangkap.
GP Ansor Jawa Tengah pun ikut mengecam pada 30 Desember 2015. Mereka meminta Kemenag memberikan penjelasan atas peredaran sisa sampul Al Quran. Kondisi itu dianggapnya dapat menyulut kemarahan umat jika hanya diamkan.
"Mengingat pencetakan dan peredaran mushaf Al-quran harus melalui proses koreksi Lajnah Pentashih Mushaf Alquran Kemenag RI. Kenapa ini bisa terjadi? Umat Islam harus waspada dengan upaya-upaya pihak yang tidak bertanggung jawab dengan cara-cara menghasut dan membuat resah.”
"Kepada kepolisian untuk tidak menganggap sebagai hal sepele dan melakukan pembiaran. Mengingat kasus semacam ini sudah terjadi berulang kali dan berpotensi menyulut kemarahan umat Islam," terang Ketua GP Ansor Jawa Tengah, Ikhwanuddin sebagaimana dikutip laman okezone.com, 30 Desember 2015.