3 Februari dalam Sejarah: Warga Kulit Hitam AS Dapat Hak Pilih Berkat Amandemen Konstitusi ke-15
Ilustrasi (Unsplash/Sushil Nash)

Bagikan:

JAKARTA - Amandemen ke-15 konstitusi Amerika Serikat (AS) yang terjadi hari ini 3 Januari lebih dari seabad lalu atau pada 1870 membawa arti penting bagi kulit hitam. Ini menjadi tonggak baru terkikisnya prilaku rasisme di AS, sebab warga AS keturunan Afrika mendapat hak suaranya. 

Namun praktik diskriminatif belum sepenuhnya hilang dari muka bumi Abang Sam. Hak memilih bagi warga kulit hitam tak berlaku di wilayah Selatan AS. Tindakan diskriminatif itu baru lenyap setelah Undang-Undang Hak untuk Memilih 1965 disahkan.

Masalah diskriminatif ini bisa ditelusuri tiga tahun sebelum amandemen ke-15 konstitusi AS digelar. Setelah Perang Saudara Amerika dan penghapusan perbudakan, Kongres AS yang didominasi Partai Republik meloloskan Undang-Undang (UU) Rekonstruksi Pertama atas veto Presiden Andrew Johnson. 

Beleid itu membagi Selatan menjadi lima distrik militer. Selain itu, peraturan tersebut juga menguraikan pendirian pemerintahan baru berdasarkan hak pilih universal akan didirikan. 

Mengutip History, Rabu 3 Januari 2021, dengan diadopsinya Amandemen ke-15 pada 1870, komunitas Afrika-Amerika yang dimobilisasi secara politik bergabung dengan sekutu kulit putih di negara-negara bagian Selatan memilih Partai Republik untuk berkuasa. Hal tersebut membawa perubahan radikal di seluruh Selatan. 

Pada akhir 1870, semua bekas negara Konfederasi telah diterima kembali ke Union. Sebagian besar dikendalikan oleh Partai Republik berkat dukungan pemilih kulit hitam.

Di tahun yang sama, Hiram Rhodes Revels, anggota Partai Republik dari Natchez, Mississippi, menjadi orang Afrika-Amerika pertama yang duduk di Kongres AS sebagai senat. Meskipun orang Republik kulit hitam tidak pernah memperoleh jabatan politik sebanding dengan mayoritas elektoral, Revels dan pria kulit hitam lainnya berhasil bertugas di Kongres selama era Rekonstruksi. 

Pada akhir 1870-an, Partai Republik di selatan AS lenyap dengan berakhirnya era Rekonstruksi. Pemerintah negara bagian Selatan membatalkan Amandemen ke-14 dan Amandemen ke-15, yang menjamin hak istimewa untuk orang Afrika-Amerika. Hal tersebut melucuti hak orang kulit hitam di Selatan untuk memilih.

Pada dekade berikutnya perlakukan diskriminatif semakin gencar. Berbagai praktik diskriminatif termasuk pajak pemungutan suara dan tes melek huruf digunakan untuk mencegah orang Afrika-Amerika menggunakan hak mereka untuk memilih. 

Undang-Undang 1965

UU Hak untuk Memilih 1965, yang ditandatangani oleh Presiden Lyndon B. Johnson pada 6 Agustus 1965, bertujuan untuk mengatasi semua hambatan hukum di tingkat negara bagian dan lokal. UU tersebut membantu orang Afrika-Amerika yang tidak bisa memilih meski ada Amandemen ke-15.

UU tersebut melarang penggunaan tes melek huruf, yang disediakan untuk pengawasan federal atas pendaftaran pemilih di daerah di mana kurang dari 50 persen populasi non-kulit putih belum terdaftar untuk memilih. UU tersebut memberi wewenang kepada jaksa agung AS untuk menyelidiki penggunaan pajak pemungutan suara di negara bagian dan pemilihan lokal.

Pada 1964, Amandemen ke-24 membuat pajak pemilihan ilegal dalam pemilihan federal; pajak jajak pendapat dalam pemilihan negara bagian juga dilarang pada 1966 oleh Mahkamah Agung AS.

Setelah pengesahan UU Hak untuk Memilih, penegakan hukum negara bagian dan lokal lemah dan sering diabaikan, terutama di Selatan dan di daerah di mana proporsi penduduk kulit hitam tinggi dan suara mereka mengancam status quo politik. UU Hak untuk Memilih 1965 memberi para pemilih Afrika-Amerika sarana hukum untuk menantang pembatasan pemberian suara dan partisipasi pemilih yang jauh lebih baik.