Bagikan:

JAKARTA - Hari ini, 30 September 74 tahun lalu atau pada 1946 Oeang Republik Indonesia (ORI) beredar sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Di usia satu tahun kemerdekaannya, Indonesia akhirnya punya mata uang sendiri. Lantas bagaimana ORI bisa menyebar dan menggantikan mata uang yang digunakan sebelumnya?

Lewat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946 yang disampaikan Wakil Presiden Mohammad Hatta, ORI resmi beredar. Sebelum adanya ORI, Indonesia menggunakan mata uang bersama yakni uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang. 

Mengutip laman kemenkeu.go.id, sebelum ORI disebarluaskan Pemerintah Indonesia menarik uang invasi Jepang dan Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran. Penarikan tersebut dilakukan berangsur-angsur dengan melakukan pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lain.

Selain itu, uang invasi Jepang dan uang Hindia Belanda tidak boleh dikeluarkan dari Jawa dan Madura dan juga tidak boleh dimasukkan ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura. Nilai ORI melalui Undang-Undang 25 Oktober 1946 ditetapkan sepuluh rupiah sama dengan lima gram emas murni, kurs ORI terhadap uang Jepang sebesar 1:50 untuk Pulau Jawa dan Madura, serta 1:100 untuk daerah lainnya.

Simbol kedaulatan

Penerbitan ORI bukan sekadar mengganti alat pembayaran yang ada, namun juga untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia. Saat itu Indonesia tengah dilanda inflasi hebat dan diterbitkannya ORI diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia. Pada awal beredarnya ORI, setiap penduduk diberi Rp1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih digunakan sampai 16 Oktober 1946. 

Namun saat itu peredaran ORI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor yaitu faktor perhubungan, masalah keamanan dan sebagian wilayah Indonesia yang masih berada di bawah kedudukan Belanda. 

“Perjuangan rakyat terutama tentang memasukkan uang ORI ke daerah yang diduduki oleh Belanda masih juga dilakukan meskipun seribu satu macam gangguan, kadang-kadang dengan siksaan, pembunuhan, dan penghinaan, sebagai tanda kesetiaan kepada Pemerintah Republik,” catat arsip Markas Tentara Brigade Siliwangi, 9 Desember 1946.

Sulitnya menyebarkan ORI membuat pemerintah pusat memberikan otoritas kepada pemerintah daerah tertentu untuk mengeluarkan mata uang khusus, Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA). Mata uang itu hanya bersifat sementara dan hanya berlaku di daerah masing-masing yang ditetapkan pemerintah pusat. 

ORI dan ORIDA hanya berlaku sampai 1 Januari 1950, lalu dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat. Namun pemberlakuan uang RIS juga berlangsung singkat karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.