Bagikan:

JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap selebgram Rachel Vennya untuk klarifikasi, terkait dirinya yang diam-diam meninggalkan tempat karantina. Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol. Yusri Yunus saat jumpa pers, Senin, 18 Oktober. 

Polisi menegaskan ada sanksi pidana di balik persoalan kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan. Aturan yang dilanggar terkait Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.

"Ya jelas ada UU karantina ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Berikut penjelasan lengkapnya dalam video VOI.