Bagikan:

JAKARTA - Hari ini, Kamis 10 Juni, Jung Ilhoon divonis dua tahun penjara terkait kasus pembelian dan penggunaan ganja.

Dia juga wajib membayar denda sebesar 133 juta won karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika. Demikian sang rapper mendengar putusan hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Ilhoon ditangkap pada 21 Desember 2020 setelah identitasnya ditemukan berdasarkan kesaksian seseorang.

Pengadilan menyatakan terdakwa berkomunikasi melalui dark web agar tindakan mereka tidak diketahui. “Mereka menggunakan metode yang rumit dan melakukan transaksi dengan bitcoin cryptocurrency.”

Ilhoon membeli ganja senilai 130 juta won atau setara dengan Rp1,6 milyar. Dia melakukan pembelian antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019 bersama tujuh terdakwa lainnya.

Saat ditangkap, Ilhoon sedang menjalani masa wajib militer sebagai pekerja publik sejak Mei 2020 lalu. Ilhoon mengakui segala perbuatannya pada sidang pertama di bulan April.

Beberapa saat setelah ditangkap, Ilhoon memilih keluar dari grup BTOB yang membesarkan namanya.