YOGYAKARTA - Ketika bulan Ramadan, kebanyakan orang merasa ragu saat harus mencicipi masakan yang akan disajikan untuk berbuka puasa. Lantas, bagaimana hukum mencicipi makanan di saat berpuasa? Para ulama mempunyai pandangan yang beragam tentang hal ini, dan tentunya penting untuk diketahui agar ibadah puasa tetap sah.
Hukum Mencicipi Makanan di Saat Berpuasa
Mayoritas ulama memiliki pendapat bahwa mencicipi masakan saat berpuasa diperbolehkan, asalkan hanya dicicip di ujung lidah dan tidak sampai tertelan. Hal ini diungkapkan dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi. Namun, tetap dianjurkan untuk berhati-hati agar makanan tidak masuk ke kerongkongan, sebab berisiko membatalkan puasa.
Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas RA menjelaskan, "Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk sampai ke kerongkongan." Riwayat ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan dinilai hasan oleh Syekh Albani.
Sementara itu, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa mencicipi masakan saat puasa memiliki hukum makruh jika tidak ada keperluan mendesak. Namun, jika ada kebutuhan, misalnya memastikan rasa masakan untuk hidangan berbuka, maka diperbolehkan, sama halnya dengan berkumur-kumur saat berpuasa.
BACA JUGA:
Dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita, Agus Arifin dan Sundus Wahidah juga menjelaskan bahwa hukum mencicipi masakan saat puasa adalah makruh, tetapi tidak membatalkan puasa, asalkan makanan tersebut tidak ditelan.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami, yang juga dikutip dari sumber sebelumnya, mencicipi makanan memiliki hukum makruh karena dikhawatirkan makanan akan tertelan ke kerongkongan.
Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Jika ada kepentingan lain, misalnya mencicipi makanan yang akan diberikan kepada bayi, maka hukumnya tidak makruh.
Syekh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah Asy Syarqawi 'ala Tuhfat Ath Thullab menyebutkan, "Dan menjadi makrûh mencicipi makanan jika tidak ada kepentingan baginya, baik ia seorang pemasak laki-laki atau wanita. Adapun orang yang mempunyai anak kecil yang mengunyahkan makanan buatnya maka tidak dimakrûhkan bagi mereka mencicipi makanan, sebagaimana pendapat Imam Az-Ziyâdî."
Dikutip dari buku Berguru Kepada Jibril Seri 1 oleh H. Brilly El-Rasheed, menurut Prof. Dr. Abdullah bin 'Abdurrahman Al-Jibrin dalam Fatawa Ash-Shiyam, menyatakan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan jika memang dibutuhkan. Caranya yaitu dengan menempelkan makanan pada ujung lidah untuk mengetahui rasa, tanpa menelannya. Sisa makanan kemudian diludahkan atau dikeluarkan dari mulut. Tindakan seperti ini tidak membuat puasa batal.
Demikian ulasan mengenai hukum mencicipi makanan di saat berpuasa menurut ulama. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.