Bagikan:

JAKARTA - Urban farming sesungguhnya bukanlah hal yang rumit. Di tengah keterbatasan lahan perkotaan, masyarakat tetap memiliki banyak pilihan untuk mulai menanam, baik di pekarangan sempit, teras rumah, balkon, hingga atap bangunan.

Dengan kreativitas dan pemanfaatan ruang yang ada, kegiatan bercocok tanam di kota dapat dilakukan secara sederhana tanpa membutuhkan modal besar.

Secara konsep, United Nations Development Programme (UNDP) mendefinisikan urban farming sebagai kegiatan produksi, pengolahan, dan pemasaran bahan pangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan dan metropolitan.

Aktivitas ini memanfaatkan lahan serta sumber daya yang tersedia di dalam maupun sekitar kota, termasuk perairan dan limbah perkotaan, dengan metode produksi yang relatif intensif untuk menghasilkan beragam produk pertanian dan peternakan.

Pandangan serupa dikemukakan oleh Luc Mougeot (2001) yang menyebut urban farming sebagai kegiatan pertanian yang berlangsung di wilayah perkotaan, pinggiran kota, maupun kawasan metropolitan.

Fokusnya adalah memproduksi, mengolah, dan mendistribusikan bahan pangan dengan memanfaatkan sumber daya serta material yang ada di lingkungan perkotaan.

Di sisi lain, kawasan perkotaan saat ini terus mengalami peningkatan jumlah penduduk. Kepadatan ini memunculkan beragam tantangan, salah satunya terkait dengan upaya menjaga ketahanan pangan bagi warga kota.

Selama ini, kota cenderung bergantung pada pasokan pangan dari wilayah perdesaan. Ketergantungan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius ketika terjadi gangguan produksi akibat kekeringan, perubahan iklim, atau hambatan distribusi.

Dalam kondisi seperti itu, kawasan perkotaan menjadi wilayah yang paling rentan mengalami krisis pangan.

Atas dasar itulah, urban farming dipandang sebagai salah satu solusi strategis untuk memperkuat ketahanan pangan di perkotaan. Sayangnya, masih ada anggapan bahwa praktik urban farming hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki lahan luas dan modal besar.

Anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Urban farming dapat dijalankan oleh siapa saja, termasuk rumah tangga dan individu, dengan memanfaatkan lahan terbatas serta biaya yang relatif terjangkau. Teras rumah, halaman sempit, hingga atap bangunan dapat menjadi ruang produktif untuk menanam berbagai komoditas pangan. Bahkan, dengan ketersediaan lahan yang lebih luas, potensi pengembangan urban farming tentu semakin besar.