Bagikan:

JAKARTA – Kasus laporan dugaan illegal access terkait rekaman CCTV rumah pribadi Inara Rusli yang dilayangkannya ke Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan.

Inara Rusli menyambangi Bareskrim Polri pada Kamis, 8 Januari 2026, didampingi kuasa hukumnya, Lechumanan, untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana yang kuat.

"Hari ini aku BAP di Bareskrim untuk kasus illegal access, didampingi sama lawyer aku, Bang Lechumanan," ujar Inara Rusli saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari.

Kuasa hukum Inara, Lechumanan, menjelaskan bahwa status laporan kliennya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan per tanggal 7 Januari kemarin. Pihaknya mengklaim memiliki bukti kuat adanya oknum yang mengambil dan menyebarkan data pribadi Inara secara ilegal.

"Perlu saya jelaskan, perkara illegal access ini sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara dilaksanakan tanggal 6 Januari kemarin, dan penetapan naik sidiknya tanggal 7 kemarin. Jadi hari ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan," terang Lechumanan.

Buntut dari naiknya status kasus di Bareskrim, pihak Inara Rusli memberikan desakan keras kepada Polda Metro Jaya. Pasalnya, Inara saat ini juga tengah diproses di Polda Metro Jaya atas laporan Wardatina Mawa terkait dugaan perzinaan, di mana rekaman CCTV tersebut dijadikan alat bukti.

Lechumanan menegaskan bahwa alat bukti CCTV yang digunakan pihak lawan didapat dengan cara yang melanggar hukum.

"Kami minta Polda Metro Jaya untuk men-hold (menahan) pemeriksaan lanjutan. Karena kenapa? Alat bukti yang mereka gunakan di sana itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses di Bareskrim harus didahulukan guna menguji keabsahan barang bukti primer tersebut. "Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan," tambahnya.

Pihak Inara menduga ada keterlibatan lebih dari satu orang dalam aksi pembobolan data CCTV ini. Mengingat seriusnya pelanggaran data pribadi, mereka membidik ancaman hukuman tinggi bagi para pelaku.

"Kami minta penegakan hukum yang adil. Kami minta Bareskrim didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi, bisa 6 tahun. Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini," kata Lechumanan.

Sementara itu, Inara Rusli hanya berharap keadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Meski mengaku lelah dengan konflik yang berlarut-larut, ia berkomitmen mengikuti prosedur hukum. "Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu," singkat Inara.

Konflik ini memanas setelah Wardatina Mawa, istri dari pengusaha Insanul Fahmi, melaporkan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan pada November 2025. Dalam laporannya, Mawa melampirkan rekaman CCTV rumah pribadi Inara sebagai bukti kedekatan Inara dengan suaminya.

Inara kemudian bereaksi dengan melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri. Ia menuding rekaman CCTV tersebut diambil tanpa izin dari perangkat pribadinya oleh pihak ketiga sebelum akhirnya digunakan oleh pihak Mawa.