Bagikan:

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan kepolisian akan segera menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang menyeret nama artis Inara Rusli (IR).

Menurut Budi, penyidik bakal mengagendakan pemanggilan mulai dari saksi, pelapor, hingga terlapor. Selain itu, penyidik juga akan melakukan analisis terhadap barang bukti yang diserahkan pelapor.

“Diagendakan oleh penyidik untuk memanggil saksi, pelapor, setelah itu terlapor, termasuk analisa barang bukti dari pelapor,” katanya kepada Voi, Kamis 27 November 2025.

Meski Demikian, Budi menegaskan bahwa barang bukti saat ini masih berada di tangan pelapor

“Masih (barang bukti) dipegang pelapor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Laporan tersebut dilakukan oleh wanita bernama Wardatina Mawa pada Sabtu 22 November 2025 lalu.

Dalam laporannya, Wardatina menuding mantan istri Virgoun itu memiliki hubungan terlarang dengan suaminya, Insanul Fahmi

Wardatina juga menyertakan barang bukti dalam laporannya itu, berupa rekaman CCTV yang diduga menunjukkan kedekatan keduanya.

"Hanya CCTV saja (bukti dugaan selingkuh)," katanya

Diketahui, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan yang menyeret nama publik figur Inara Rusli (IR). Laporan tersebut diterima pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan itu telah resmi masuk dan kini tengah dalam tahap awal penanganan.

“Ya, benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan perzinahan. Ini diterima pada hari Sabtu, 22 November sekitar pukul 16.00 WIB,” katanya.

Budi menegaskan bahwa hingga kini penyidik belum menerima barang bukti yang disebutkan oleh pelapor. Kondisi tersebut membuat proses penyelidikan belum dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan mendalam.

Jika terbukti, Inara Rusli terancam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan.