Bagikan:

JAKARTA – Wardatina Mawa, atau yang akrab disapa Mawa, akhirnya memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya hari ini. Kedatangannya bertujuan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Tak ingin banyak bicara, Mawa mengaku kalau kondisinya cukup baik untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

"Alhamdulillah baik," ujar Mawa di Polda Metro Jaya, Jumat, 20 Februari.

Mawa yang tampak dalam kondisi prima menegaskan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang ada.

Ia mengaku tidak memiliki persiapan khusus selain memastikan kondisi fisiknya tetap terjaga untuk mengikuti agenda pemeriksaan yang bisa memakan waktu berjam-jam.

"Sehat-sehat. Siap, semangat," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status hukum laporan yang menyeret nama Inara Rusli (IIR) dan Insanul Fahmi (IF) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial WM atau Wardatina Mawa.

Peningkatan status perkara ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Ia menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana yang cukup untuk menaikkan status kasus tersebut.

"Kasus dengan pelapor WM (Wardatina Mawa) yang melaporkan IIR (Inara Rusli) dan IF (Insanul Fahmi) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Februari 2026," ujar Kompol Andaru Rahutomo saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Saat ini, pihak kepolisian melalui direktorat terkait sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Kompol Andaru menjelaskan bahwa penanganan kasus ini kini berada di bawah unit khusus yang menangani masalah perempuan dan anak.

"Saat ini perkara ditangani oleh Direktorat PPA PPO (Pelayanan Perempuan dan Anak - Pidana Perdagangan Orang) Polda Metro Jaya," jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai duduk perkara maupun pasal yang disangkakan kepada Inara Rusli dan Insanul Fahmi dalam laporan tersebut.