Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 18 Desember.

Suasana persidangan sempat menegang ketika aktor berusia 32 tahun itu secara terbuka menyampaikan keberatannya terhadap keterangan saksi.

Ammar Zoni membantah hampir seluruh kesaksian yang disampaikan oleh Eka Karjareja, petugas Rutan Salemba yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perdebatan bermula saat Ammar mencecar saksi terkait kapasitas sel tempat ia ditahan. Keterangan saksi yang menyebut sel tersebut merupakan tipe hunian untuk satu orang, langsung dipatahkan oleh kakak Aditya Zoni tersebut.

"Salah semua Yang Mulia. Pertama soal kapasitas, yang ada di kamar saya itu empat orang. Saya memang sendiri di atas, tapi tiga orang di bawah," tegas Ammar Zoni di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Selain soal kondisi sel, Ammar juga menyoroti kronologi penggeledahan yang dipaparkan saksi. Ia menyanggah klaim petugas yang menemukan barang bukti sabu dan ganja di atas pintu sel saat dirinya berada di lokasi.

Ammar bersikukuh bahwa saat penemuan barang haram tersebut terjadi, ia sudah dibawa keluar dari sel.

"Kedua, waktu penggeledahan, saat barang bukti ditemukan, saya tidak ada di TKP Yang Mulia. Saya sudah dibawa ke depan," jelasnya.

Emosi Ammar tampak memuncak ketika saksi berulang kali menjawab "lupa" saat ditanya mengenai detail krusial selama proses penggeledahan berlangsung. Ia menyayangkan sikap saksi yang dianggap tidak mengingat poin-poin penting yang menyangkut nasibnya.

"Nah itu poin-poin pentingnya yang lupa, itu yang jadinya lucu gitu lho. Kita kan mencari kebenaran dan keadilan di sini karena ini nasib kita Pak. Bapak sudah disumpah di bawah Al-Qur'an," ujar Ammar dengan nada kecewa.

Menutup bantahannya, Ammar Zoni kembali menegaskan bahwa narkoba yang ditemukan petugas di atas pintu sel tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan dirinya.

"Yang paling terpenting, itu bukan barang saya Yang Mulia," pungkasnya.