Bagikan:

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama artis Nikita Mirzani kembali berlangsung panas.

Dalam sidang tersebut, Nikita dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya berupaya menyamarkan aset atau menyembunyikan asal-usul kekayaannya.

Nikita menjelaskan bahwa sejak awal, rumah yang ia beli menggunakan nama pribadi, bukan atas nama orang lain maupun perusahaan. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa tidak ada niat untuk melakukan penyamaran harta sebagaimana yang disangkakan.

Dalam persidangan, Nikita Mirzani mempertanyakan langsung kepada saksi ahli PPATK mengenai kemungkinan transaksi pembelian rumah atas nama pribadi bisa dikategorikan sebagai upaya menyamarkan harta.

“Apabila tindakan dilakukan untuk membeli sebuah aset atas nama sendiri ataupun atas nama perusahaan milik sendiri, dapatkah hal tersebut masuk ke dalam unsur dugaan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan? Silakan,” tanya Nikita kepada saksi ahli.

Saksi ahli menjawab bahwa penilaian tersebut harus terlebih dahulu didasarkan pada asal-usul uang yang digunakan dalam transaksi tersebut.

“Harus dilihat terlebih dahulu berpindahnya atau dilakukannya transaksi, apakah berasal dari hasil tindak pidana atau bukan? Baru bisa dikatakan itu TPPU,” jelas saksi ahli.

Nikita kemudian memaparkan bahwa dalam kasusnya, pembelian rumah dilakukan secara transparan dan jelas atas namanya sendiri.

“Awalnya malah Reza ingin memberikan semuanya secara cash. Tapi Mail tidak mau, karena Mail tahu saya punya cicilan rumah, saya sedang membeli rumah dan rumah itu asal atas nama saya sendiri tidak disamarkan. Sejak awal rumah itu dari PT Bumi Wisesa itu atas nama Nikita Mirzani, tidak disamarkan,” ungkap Nikita.

Pernyataan ini menjadi salah satu argumen utama Nikita bahwa tidak ada praktik penyamaran atau penyembunyian dalam transaksi pembelian aset yang dilakukannya.

Lebih lanjut, Nikita menyoroti keterangan saksi ahli PPATK yang menurutnya hanya bersumber dari kronologis singkat penyidik tanpa membaca BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara menyeluruh.

“Berarti kalau dari awalnya ada sila mau silaturahmi, mau ketemu Nikita gimana ya caranya, itu menurut ahli apakah bisa masuk ke pasal 3 TPPU?” tanya Nikita lagi kepada saksi ahli.

Namun, saksi ahli mengaku tidak mengetahui secara rinci karena hanya menerima kronologis dari penyidik.

“Ada kronologis, namun untuk persisnya ini kami tidak,” jawab saksi ahli.

Hal ini membuat Nikita semakin mempertanyakan kredibilitas keterangan saksi. Ia menilai bahwa jika saksi ahli tidak membaca detail BAP maupun mendengarkan rekaman terkait, maka analisis yang diberikan bisa menyesatkan.