YOGYAKARTA - Orang Indonesia yang menempuh kuliah di luar negeri wajib mengajukan penyetaraan ijazah jika hendak melanjutkan kuliah di Tanah Air. Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) dapat dilakukan secara online tanpa harus membayar biaya apa pun.
Adapun tujuan penyetaraan ijazah yaitu untuk memadankan gelar yang didapatkan di sekolah luar negeri dengan jenjang pendidikan dalam negeri. Hal ini dikarenakan pendidikan di tiap negara memiliki sistem yang berbeda-beda.
Prosedur penyetaraan ijazah luar negeri dapat diajukan melalui Kemdikbudristek atau Kementerian Agama, tergantung dari jenis lembaga pendidikan asing yang ditempuh. Namun, ternyata proses dan alur penyetaraan ijazah di kedua lembaga ini tidak jauh berbeda.
Lantas bagaimana prosedur penyetaraan ijazah luar negeri di Kemdikbudristek? Nah, sebelum hal tersebut dibahas, ketahui dulu persyaratan penyetaraan ijazah luar negeri dalam ulasan di bawah ini.
Syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Dikutip dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Yogyakarta, di bawah ini adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon sebelum mengajukan penyetaraan ijazah luar negeri.
- Scan transkrip akademik asli dan berwarna.
- Scan Ijazah asli dan berwarna.
- Scan seluruh halaman passport, termasuk halaman kosongnya yang digunakan selama masa studi. Dokumen disusun berdasarkan nomor halaman dalam satu file. Bagi lulusan program research based dan program sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa kunjungan.
- Scan Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya atau SK penyetaraan jenjang pendidikan sebelumnya.
- Informasi mengenai program yang diambil (kurikulum dan silabus).
- Jika ijazah dan transkrip nilai tidak ditulis dalam Bahasa Inggris, pemohon wajib menyertakan scan terjemahan ijazah serta transkrip asli oleh penerjemah tersumpah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
BACA JUGA:
Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Alur penyetaraan ijazah luar negeri di Kemdikbud dilakukan dalam lima tahapan. Agar penyetaraan ijazah dapat diajukan, pemohon harus membuat akun PILN Kemdikbudristek terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedur penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Kemdikbudristek yang dapat dijadikan sebagai panduan.
-
Buat Akun Ijazah LN
Tahap penyetaraan ijazah luar negeri diawali dengan membuat akun di situs Penyetaraan Ijazah Online Kemdikbudristek melalui tautan https://piln.kemdikbud.go.id/.
-
Isi Data Pribadi
Tahap selanjutnya, pemohon harus mengisi data pribadi dengan lengkap. Data yang perlu dilengkapi antara lain Biodata, Riwayat Pendidikan, dan Mata Pelajaran. Pastikan data tersebut diisi dengan benar dan lengkap.
-
Mengunggah Dokumen Persyaratan
Setelah data dilengkapi, pengusul akan diminta melampirkan dokumen persyaratan. Sebaiknya periksa kembali kelengkapan berkas dan pastikan seluruh dokumen sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Verifikasi Data
Selanjutnya Tim Verifikator akan memeriksa berkas pengajuan penyetaraan ijazah luar negeri yang sudah dikirim. Proses verifikasi dan validasi dokumen membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja.
-
Pengambilan SK
Pengusul dapat mengambil SK Ijazah yang sudah selesai diproses dengan langsung berkunjung ke Kemenristekdikti. Pengambilan SK Ijazah dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas materai.
Demikianlah ulasan mengenai teknis atau langkah penyetaraan ijazah luar negeri yang dapat dilakukan. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.